Selasa, 19 Maret 2024

Pemprov Belum Berani Pungut Labuh Jangkar

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri, Jamhur Ismail mengatakan untuk pemungutan labuh jangkar oleh Pemprov Kepri dalam wilayah 12 mil di Provinsi Kepri, masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Yakni berupa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang (UU) Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014.
“Memang masih ada sedikit keraguan. Atas dasar itu perlu diperkuat lagi,” ujar Jamhur Ismail menjawab pertanyaan media, Rabu (21/6) di Tanjungpinang.
Menurut Jamhur, jika parameternya adalah UU tentu posisi Pemprov Kepri sangat kuat. Meskipun demikian, Gubernur tidak ingin kebijakan yang dibuat bertentangan dengan peraturan yang ada. Diakuinya, labuh jangkar merupakan potensi harapan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Kepri.
“Apalagi kondisi keuangan daerah sedang tidak stabil. Keinginan kita secepatnya, tetapi masih perlu diperkuat lagi dengan regulasi yang lainnya,” papar Jamhur.
Disebutkan Jamhur, Pemprov Kepri melalui Dishub Kepri terus melobi Kemenkum HAM RI, agar segera mengeluarkan PP tentang kewenangan provinsi atas 12 mil mengelola jasa retribusi laut. Sebab, PP tersebut telah berada di Kemenkum dan HAM dan tinggal menunggu persetujuan lalu dikelurakan.
“Pembahasannya melibatkan beberapa kementerian. Seperti Kemendagri, Kementerian Keuangan dan Kenkumham. Mudah-mudahan ini cepat selesai penyusunannya,” paparnya lagi.
Ditambahkan Jamhur, apabila sudah ada PP, Gubernur akan segera membuat Peraturan Gubernur (Pergub). Yakni dasar untuk penetapan tarif. Adapun dasar penyusunan Pergub itu nanti tetap berpegang pada Peraturan Daerah (Perda) Retrebusi yang sudah direvisi oleh Pemprov Kepri bersama DPRD Kepri.
“Harapan kita tentunya tahun ini sudah terbit PP tersebut. Sehingga tidak ada keraguan lagi dalam membuat kebijakan,” tutup Jamhur Ismail.(jpg)

Update