Selasa, 19 Maret 2024

Pilkades Dilaksanakan Usai Pengesahan APBD-P

Berita Terkait

batampos.co.id – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa‎ Kabupaten Kepulauan Anambas optimis Pemilihan Kepala Desa serentak gelombang pertama dapat dilaksanakan
usai APBD-Perubahan 2017 disahkan.

Pasalnya saat ini pihaknya sudah menyusun perbup mengenai juknis pilkades serentak.

“Kami masih menyusun Peraturan Bupati (Perbub) tentang petunjuk teknis pelaksanaan Pilkades serentak yang harus disesuaikan dengan ‎Permendagri 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa,” kata Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Dinsos P3APMD, Awalludin Rabu (21/6).

‎Dia juga tidak menampik bahwa Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas mendesak agar Perbub tentang Pilkades segera diselesaikan. Pasalnya saat ini waktunya sudah semakin mepet dan mendesak sehingga harus secepatnya diselesaikan.

“Pak Bupati juga pernah meminta agar Pilkades dilaksanakan bulan Mei, tapi tak tercapai karena payung hukumnya (Perbupnya) belum ada. Untuk Pilkades serentak gelombang pertama, harus dilaksanakan tahun 2017 ini,” ungkapnya lagi.

Kata Awaluddin, pihaknya tidak memiliki kendala untuk menyusun Perbub tersebut, karena harus disesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi seperti Permendagri 112.

“Kami tinggal menyusun apalagi ada aturan yang lebih tinggi seperti Permendagri sudah ditetapkan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi terkait Pilkades serentak ini,” jelasnya.

Diketahui jika pada tahun ini ada 20 desa di Kabupaten Kepulauan Anambas yang akan melaksanakan Pilkades serentak. Selama ini kekosongan tersebut diisi dengan Pejabat Sementara (Pjs). (sya)

Update