Selasa, 19 Maret 2024

PNS Pemko Batam Wajib Baca, Pesan dari Pak Sekda Nih…

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Batam Jefridin menegaskan pihaknya tak segan menindak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menambah cuti diluar cuti bersama yang telah ditetapkan.

“Ada yang tambah kita tindak. Nanti kami sidak,” janjinya, Rabu (21/6) siang.

Tak hanya itu, PNS yang menambah cuti dengan dalih karena sakit maupun mendapat musibah juga tak luput dari penindakan.

“Ketahuan berbohong pasti ditindak,” tambahnya.

Menurutnya, aturan ini wajib dilaksanakan agar PNS dapat lebih disiplin menjadi abdi negara. Terlebih aturan tersebut juga telah tertuang dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur.

“Kami ingin pastikan, setelah liburan masyarakat sudah menikmati layanan dan pegawai bekerja normal kembali,” harapnya.

Ia mengungkapkan, walau larangan tersebut diedarkan, ada saja PNS yang mencoba mengajukan penambahan cuti. “Kita tolak,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Kota Batam M Sahir menyebutkan pihaknya mengeluarkan edaran turunan larangan menambah cuti pada H-1 dan H+1 cuti bersama tahun ini bagi PNS. Untuk diketahui cuti bersama akan mulai tanggal 24 Juni hingga 3 Juli mendatang.

Menurutnya, larangan ini dikeluarkan karena berdasar pada pengalaman sebelumnya, aparatur sipil yang bekerja di Pemko Batam saat hari-hari tersebut menambah sendiri ‘bonus’ liburannya.

“Mereka suka lewat, alasannya klasik tak dapat tiket balik ke Batam,” pungkasnya. (cr13)

Update