Jumat, 19 April 2024

Bantuan Hukum Dibiayai APBD, Rp 5 Juta Per Kasus

Berita Terkait

batampos.co.id – Dalam menjalankan Perda Bantuan Hukum, yang menjadi fasilitas bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, pemerintah memastikan segalanya itu gratis. Pasalnya bantuan hukum ini akan dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kepri.
“Tentu untuk besaran anggarannya harus diperhitungkan dengan kekuatan keuangan daerah,” tutur Anggota Komisi I DPRD Kepri, Taba Iskandar saat dijumpai kemarin.
Taba yang juga ketua Pansus pada saat pembahasan perda bantuan hukum ini menuturkan pemprov akan mengikuti anggaran sebagaimana yang telah dijalankan via APBN dan SK Menkumham. “Ancer-ancernya Rp 5 juta per kasus,” tutur Taba lagi.
APBN dijadikan acuan, lanjut Taba, guna menghindari timbulnya keengganan menggunakan bantuan hukum yang telah didanai APBN. “Kalau provinsi lebih besar, bisa jadi mereka gak mau pakai yang APBN,” papar dia.
Sementara tujuan diadakannya bantuan hukum dengan peraturan daerah, guna mengkaver kasus-kasus yang tak mendapatkan pendamping yang menggunakan dana APBN.
Ia juga menjelaskan, angka pasti anggaran per kasus, nantinya akan ditetapkan secara tertulis di Peraturan Gubernur. Namun satu hal yang dipastikannya, yakni tiap kasus diperlakukan dengan besaran anggaran yang sama.
“Semua itu pukul rata, karena satu paket. Dan nanti lembaga bantuan hukum yang mengambil dananya,” imbuh dia. (aya)

Update