Selasa, 19 Maret 2024

Mau Perpanjang Paspor Cukup Bawa E-KTP dan Paspor Lama

Berita Terkait

batampos.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang atau mengganti paspornya. Kemudahan itu berupa penyederhanaan persyaratan.

Untuk perpanjang paspor, masyarakat cukup membawa e-KTP dan paspor lamanya sebagai syarat.

“Jadi intinya sekarang untuk persyaratan permohonan penggantian paspor biasa 24 atau 48 halaman, cukup dengan membawa EKTP dan paspor lama saja. Apabila tidak ada masalah, maka paspor dapat kita selesaikan  satu hari setelah pembayaran,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Teguh Prayitno, Jumat (23/6/2017).

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dengan menyederhanakan tahapan birokrasi melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

“Kebijakan ini juga sesuai dengan surat edaran dari Menteri Hukum dan Hak Asasi No. M.HH-07.UM.01.01 Tahun 2017 tentang Pemberian Kemudahan Prosedur dan Persyaratan Penggantian Paspor Biasa,” ujarnya.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Status Keimigrasian, Feddy M.P menambahkan saat ini pihaknya terus berbenah, untuk memaksimalkan pelayanan kepada masayrakat. Walau hanya dengan menggunakan E-KTP dan paspor lama saja, untuk pergantuan.

Feddy mengingatkan bahwa persyaratan tersebut hanya berlaku bagi permohonan penggantian paspor yang diterbitkan di dalam negeri sejak tahun 2009. Dan tidak berlaku bagi permohonan penggantian paspor karena hilang, rusak atau terdapat perubahan data.

“Melalui penyederhanaan persyaratan, bukan berarti pula aspek keamanannya dilupakan. Dalam beberapa kasus kami harus tetap hati-hati juga serta waspada. Kami bisa meminta data pendukung lainnya, apabila dibutuhkan,”tutupnya. (ska)

Update