Jumat, 29 Maret 2024

Lebaran…. Ayu Keluar Penjara, Bebas…..

Berita Terkait

foto: eusebius sara / batampos

batampos.co.id – Hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1738 H yang jatuh pada, Minggu (25/6) membawa berkah bagi sejumlah narapidana (Napi) atau warga binaan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) kelas II Batam. Mereka mendapat remisi hari raya Idul Fitri dan enam orang diantaranya langsung bebas.

Lapas Batam tahun ini sedikitnya mengusulkan 342 warga binaan yang beragama Muslim untuk dapat remisi. Usulan tersebut semuanya diterima dan empat orang diantaranya dapat remisi khusus (RK) II langsung bebas.

“RK I ada 338 orang dan RK II ada empat orang,” ujar Kalapas Batam Marlik Subiyanto.

Remisi tersebut dibacakan setelah pelaksanaan Shalat Ied bersama di dalam Masjid Lapas.

Sementara itu di Rutan Batam sebanyak 113 Narapidana yang diusulkan dapat remisi khusu (RK) hari raya semuanya dikabulkan oleh Kementrian Hukum dan HAM RI. Dua diantaranya dapat RK II dan  langsung bebas sementara warga binaan lain RK I mendapat pemotongan masa pidana mulai dari 15 hari hingga satu bulan.

“Yang dapat remisi 15 hari itu yang baru pertama dapat. Kalau sebelumnya sudah pernah dapat remisi lain maka kali ini jatahnya sebulan,” ujar Karutan Batam David Gultom, kemarin.

Napi yang dapat remisi tersebut umumnya Napi yang masa pidananya dibawa dua tahun.

“Rutan hanya boleh tahan yang vonis dua tahun kebawah. Kalau dua tahun keatas sudah pindah ke Lapas,” kata David.

Syarat untuk dapat remisi sesuai dengan Peratutan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012, diantaranya minimal telah menjalani pidana selama enam bulan terhitung sejak mulai ditahan, tidak melanggar tata tertib di dalam rutan yang dibuktikan dengan register buku F (buku pelanggaran tata tertib), berkelakuan baik serta taat melaksanakan ibadah agama selama ditahan.

Tobat Tak Mau Berusan Dengan Hukum Lagi

Wajah ceriah terpancar jelas di wajah Ayu Rahayu dan Pero. Dua warga Binaan Rutan Batam tersebut dinyatakan bebas setelah masa pidana mereka dikurangi dengan remisi khusus Idul Fitri yang diterimanya, kemarin.

Keduanya yang tersandung kasus perjudian itu mengaku kapok dan tak mau lagi berurusan denagn hukum apalagi sampai penjara.

“Nggak sampai setahun memang (di Rutan), tapi kapok saya. Tak mau lagi saya berurusan dengan hukum,” kata Ayu saat melangkahkan kakinya keluar gerbang Rutan, kemarin.

Begitu juga dengan Pero yang mengaku tak akan lagi menyentuh yang namanya judi ataupun pelanggaran hukum lainnya.

“Tidak ada kesan lain yang saya dapat selain kapok. Meskipun cuman setahu, rasanya bertahun-tahun saya di dalam. Saya akan berusaha semampu mingkin agar tak kesini lagi,” kata pemuda 25 tahun itu.

Harapan yang sama juga disampaikan pihak Lapas ataupun Rutan. Mereka berharap agar warga binaan yang sudah bebas dari hukuman kembali ke lingkungan dengan membawa perubahan.

“Yang paling utama sesuai dengan pesan dari Kemenkumham adalah jangan berbuat kesalahan yang sama ataupun pelanggaran hukum lainnya. Hiduplah sesuai aturan yang ada,” ujar David.

Kepada warga binaan lain yang belum bebas diimbau untuk bersabar dan tetap tabah dan iklas menjalani hukum yang diberikan.

“Laksanaka kewajiban sebagai warga binaan dan Insyallah hak-hak anda akan dipenuhi,” ujar David kepada warga Binaan yang lainnya. (eja)

Update