Selasa, 19 Maret 2024

Polsek Usut Penyelundupan Barang TKI

Berita Terkait

Permintaan Tiket Terbanyak adalah Rute Batam-Padang

Peningkatan Status RSUD Tanjungbatu Terus Digesa

Suhu Udara Batam Bisa Mencapai 33 Derajat Celcius

batampos.co.id – Pengungkapan kasus penyelundupan produk-produk asing asal negara Malaysia oleh Satuan Reskrim Polsek Bintan Timur, di Pelabuhan Sri Bayintan, Kijang beberapa waktu lalu, tentunya masih menjadi pertanyaan.

Diantaranya, bagaimana barang-barang dalam jumlah banyak mencapai satu truk yang tidak dilengkapi dokumen tersebut, bisa masuk secara bebas di area Pelabuhan resmi di Kijang tersebut.

Hal ini disampaikan Penyidik Perdagangan Bintan, Setia Kurniawan, Jumat (23/6).

Menurutnya dalam kasus ini, tentu ada pihak yang diduga ikut membantu dalam mensukseskan penyelundupan ini, sehingga bisa berjalan dengan lancar dalam jangka waktu yang cukup lama selama 3 tahun.

“Saya tidak tahu siapa yang ikut dibelakangnya.Tapi yang jelas perbuatan ini melanggar Undang-undang Perdagangan Indonesia. Biarlah penyidik kepolisian yang akan mengungkapnya,” jelas Setia.

Menurutnya segala produk asing yang masuk ke Indonesia dengan jumlah yang tidak wajar disebut kegiatan impor.

Dan untuk menjadi importir lanjutnya harus memiliki ketentuan diantaranya, pelaku wajib memiliki usaha dibidang perdagangan sebagai importir, serta pelaku juga wajib memiliki dokumen dasar seperti SIUP.

“Utamanya lagi importir juga harus memiliki angka pengenal importir, tapi itu semua tidak dimiliki sama sekali oleh pelaku ini,” tegasnya.

Sebelumnya Satuan Reserse Polsek Bintan Timur, berhasil mengamankan 1 truk Lori yang berisikan barang-barang tanpa dokumen yang dibawa dari negara Malaysia.

Barang-barang yang diamankan tersebut merupakan barang titipan milik Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tinggal di Malaysia untuk dikirim kepada saudaranya di Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

“Barang ini kami amankan saat hendak menuju Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, untuk diangkut ke atas kapal tujuan Surabaya dengan menggunakan truk lori BP 8671 TY,” jelas Kapolsek Bintan Timur, AKP Abdul Rahman, dalam ekspose yang digelar di Mapolsek Bintan Timur, Jumat (19/6) lalu.

Diketahui barang-barang ini berhasil lolos dari pengawasan Bea Cukai dan berhasil masuk ke Indonesia dari jalur Batam-Tanjungpinang melalui pelabuhan tersebut.

“Selain mengamankan barang-barang ini, kami juga mengamankan Wahid, yang bertanggung jawab atas barang tanpa dokumen itu,” terangnya.

Wahid kata abdul merupakan warga indonesia yang juga tinggal di Malaysia.

“Pria ini merupakan kurir atau pekerja jasa pengiriman barang-barang milik TKI yang akan dibawa ke Bawean,” sebutnya.

Aneka barang yang diamankan tersebut diantaranya, berbagai produk bumbu makanan dapur, milo sachet, permen, kue, kurma, dan aneka barang bekas seperti baju celana, seprai, dan masih banyak lagi.

Abdul menambahkan Wahid beserta jaringannya dipastikan menyalahi semua ketentuan dalam aturan pengiriman dan kegiatan mereka ini termasuk aktifitas ilegal.

“Kasus ini akan kami dalami lagi, bekerjasama dengan penyidik Disperindag untuk mencari tahu siapa yang turut serta ikut membantu kegiatan penyelundupan ini, sebab kasus ini menjadi atensi bagi kami untuk segera diungkap,” imbuhnya. (cr20)

Update