Selasa, 19 Maret 2024

Anambas Akan Menjadi 10 Kecamatan

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas menyampaikan ranperda pemekaran kecamatan, yakni Kecamatan Siantan Utara, Kecamatan Kute Siantan dan Kecamatan Jemaja Barat.

Kecamatan Kute Siantan yang terdiri dari Desa Matak, Payakmaram, Payaklaman, Batu Ampar, Teluk Bayur yang sebelumnya tergabung di Kecamatan Palmatak.

Kecamatan Siantan Utara yang terdiri dari gabungan Desa Mubur, Bayat serta Desa Piasan yang sebelumnya tergabung dalam Kecamatan Palmatak. Sementara itu Kecamatan Jemaja Barat terdiri dari tiga desa yakni desa Keramut, Sunggak dan desa Impul yang sebelumnya tiga desa itu masuk di dalam kecamatan Jemaja.

Jika nantinya tiga kecamatan baru tersebut disahkan, maka jumlah kecamatan di Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi 10 kecamatan.

“Rencana pembentukan kecamatan merupakan inisiatif masyarakat yang terhimpun dalam panitia pemekaran kecamatan,” ungkap Haris.

Dikatakannya jika saat ini Gubernur Kepri Nurdin Basirun, juga telah memberikan rekomendasi. sehingga pemekaran kecamatan sudah semakin
nyata.

“Untuk memenuhi persyaratan pemekaran tidak akan terpenuhi tapi pertimbangannya yakni untuk meningkatkan pelayanan di pulau-pulau terpencil dan tertinggal,” ungkapnya lagi.

Oleh karena itu pihaknya meminta kepada DPRD agar pembahasan mengenai ranperda pemekaran ini bisa berjalan dengan baik sehingga tercapai persetujuan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD. Sehingga pemekaran ini dapat diwujudkan dalam tempo yang tidak terlalu lama.

Sebelaumnya, Usulan pemekaran kecamatan di Anambas mendapat restu Provinsi Kepri melalui surat bernomor 138.3/0493/SET per tanggal 10 April 2017 serta ditandatangani oleh Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

Pemerintah Provinsi mendukung serta menyetujui pembentukan Kecamatan Kute Siantan, Kecamatan Siantan Utara, dan Kecamatan Jemaja Barat di Kabupaten Kepulauan Anambas. (sya)

Update