Rabu, 24 April 2024

Cabui Anak Mantan Pacar, Warga Tiban Indah Diringkus

Berita Terkait

Ilustrasi

batampos.co.id – Jajaran Polsek Batuampar mengamankan warga Tiban Indah blok G, Jendra Mumba, 42, yang merupakan tersangka pencabulan terhadap bocah berusia 8 tahun berinisial Tf.

Kanit Reskrim Polsek Batuampar Ferry Supriadi mengatakan, tersangka merupakan mantan pacar dari ibu korban berinisial Pw.

“Setelah mereka putus, mantan pacar ibunya ini masih sering main ke rumah. Karena mereka satu kampung,” katanya.

Dijelaskan Ferry, terungkapnya kasus pencabulan ini bermula dari adanya laporan dari tetangga korban yang melihat tersangka memegang dada dan kemaluan korban.

“Ketika aksinya dilihat sama saksi, tersangka langsung melarikan diri pada saat itu,” tutur Ferry.

Mendapati laporan dari tetangganya, kemudian Pw menanyakan kebenaran laporan itu kepada anaknya Tf. Setelah dibujuk, akhirnya korban mengakui kepada ibunya bahwa tersangka telah memegang kemaluannya.

“Ibu korban datang ke Polsek Batuampar pada tanggal 22 Juni sekira pukul 14.00 WIB. Dengan adanya laporan itu, kita mengintrogasi ibu korban dan mengatakan bahwa tersangka itu merupakan mantan pacarnya,” jelas Ferry.

Dari keterangan yang diperoleh dari ibu korban, polisi pun meminta ibu korban untuk memancing tersangka bertemu di belakang Hotel Seruni, Seraya.

“Tersangka kita amankan sekitar pukul 19.30 WIB setelah siangnya mendapat laporan dari ibu korban,” imbuhnya.

Sementara itu, Jendra Mumba tidak mengakui bahwa ia telah memegang kemaluan korban. “(cabul) itu hanya menurut ibunya saja. Saya tidak pernah lakukan itu. Selama ini cuma cebokin anaknya aja karena hubungan kami seperti anak dan orang tua,” katanya.

Diakui oleh Jendra, dirinya pernah menjalin hubungan dengan ibu korban dan tinggal bersama selama dua bulan. “Pisahnya karena ada masalah. Dia bilang sudah pisah sama suaminya, tapi ternyata suaminya sms saya waktu itu, dan meminta saya jangan ganggu istrinya,” akunya. (cr1)

Update