Kamis, 28 Maret 2024

Rasionalisasi APBD Kepri Tembus Rp 140 Miliar

Berita Terkait

batampos.co.id – Tahun Anggaran (TA) 2017 ini, Pemprov Kepri masih belum bisa lepas dari persoalan defisit anggaran. Bahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kepri harus melakukan rasionalisasi dari kegiatan fisik sekitar Rp 140 miliar.
Meskipun demikian, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Pemprov Kepri, Naharuddin mengkalaim pendapatan Pemprov Kepri terjadi peningkatan sekitar Rp 80 miliar.
“Dari hasil rapat TAPD dengan Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah (BP2RD) Kepri, terjadi peningkatan pendapatan sekitar Rp80 miliar,” ujar Naharuddin menjawab pertanyaan Batam Pos belum lama ini.
Menurut Nahar, terjadi rasionalisasi disebabkan adanya penambahan kebutuhan yang harus segera di penuhi. Dijelaskannya, keperluan tersebut sekarang ini tidak masuk dalam susun APBD Kepri 2017. Disebutkannya, kebutuhan tersebut adalah untuk membayar biaya sertifikasi guru yang nilainya mencapai Rp57 miliar. Selain itu ada juga kebutuhan tunjangan jabatan, karena terjadinya promosi jabatan.
“Pos-pos kebutuhan ini belum ada masuk dalam struktur APBD murni 2017,” papar Naharuddin.
Lebih lanjut katanya, selain kebutuhan tersebut ada beberapa hal lainnya yang harus diakomodir. Seperti Detail Engineering Design (DED) untuk kegiatan strategis 2018 nanti. Sedangkan pelaksanaan fisiknya akan dilakukan pada 2018 nanti. Karena ini satu keperluan penting, tentu harus dianggarakan.
“Beberapa hal ini yang akan mengubah komposisi di APBD Perubahan Kepri nanti,” paparnya lagi.
Ditambahkannya, salah satu penyebab besarnya rasionaliasi pada APBD Perubahan nanti dipengaruhi oleh Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) APBD 2016 lalu. Karena terjadi perbedaan perhitungan antara prediksi TAPD Pemprov Kepri dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena selisihnya terlalu besar, yakni sekitar Rp100 miliar.
“Konsekuensinya adalah melakukan rasionalisasi terhadap sejumlah kegiatan fisik. Kebijakan ini juga untuk menghindari terjadinya kewajiban dengan pihak ketiga,” tutup Naharuddin.(jpg)

Update