Kamis, 18 April 2024

Tarif UWTO Berubah Lagi

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam akan kembali merombak tarif uang wajib tahunan otorita (UWTO). Nantinya, tarif sewa alokasi lahan baru dan tarif perpanjangan akan diseragamkan.

“Peraturan Kepala (Perka) BP Batam revisi tentang UWTO akan keluar lagi. Nanti perpanjangan 20 tahun akan sama dengan sewa 30 tahun,” kata Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro, belum lama ini.

Menurut Hatanto, sebenarnya kebijakan ini akan merugikan masyarakat dan investor. Namun revisi Perka BP Batam Nomor 1 Tahun 2017 harus dilakukan karena merupakan arahan dari pemerintah pusat.

Dalam Perka BP Batam Nomor 1 Tahun 2017, tarif perpanjangan sewa lahan 20 tahun jauh lebih murah dibandingkan tarif alokasi lahan baru. Contohnya, alokasi lahan baru untuk perumahan tapak di Batamcentre dikenakan tarif sebesar Rp 197.700 per meter persegi. Sedangkan untuk tarif perpanjangan untuk tempat dan peruntukan yang sama hanya Rp 65.900 per meter persegi.

“Sebenarnya merugikan, tapi kami hanya operator yang harus menjalankan amanat pemerintah pusat,” katanya.

Namun Hatanto belum memberi bocoran terkait tarif baru nanti. Apakah tarif alokasi lahan baru akan diturunkan sehingga sama dengan tarif perpanjangan, atau sebaliknya tarif perpanjangan UWTO akan dinaikkan mengikuti tarif alokasi lahan baru.

Ada juga opsi lain, yakni tarif alokasi lahan baru dan tarif perpanjangan UWTO akan sama-sama direvisi. Sehingga nanti akan ketemu angka baru.

Namun jika melihat statemen Hatanto, kemungkinan tarif perpanjangan UWTO yang tertuang dalam Perka lama akan dinaikkan sehingga sama dengan tarif alokasi lahan baru.

“Itu yang rugi siapa, ya masyarakat. Jadi kita tak punya kepastian nanti,” katanya lagi.

Menurut Hatanto, penyeragaman tarif UWTO ini karena pemerintah pusat melihat ada kerugian negara yang terjadi selama ini lewat penerimaan negara dari lahan. Sehingga kedua tarif perlu disamakan untuk menghindari hal tersebut terjadi lagi.

“Tarifnya bakalan naik karena Jakarta sudah suruh,” imbuhnya.

Hatanto yakin, kebijakan ini akan kembali memicu gejolak di kalangan masyarakat dan pengusaha. Namun ia mengaku tak bisa berbuat banyak karena pihaknya hanya menjalankan perintah pusat.

“Nanti jika ada apa-apa, saya katakan ini merupakan perintah Jakarta. Itulah konsekuensinya. Saya akan pegang itu,” tegasnya.

ilustrasi
foto: iman wachyudi / batampos

Menanggapi hal ini, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam Jadi Rajagukguk mengatakan kondisi ekonomi saat ini sangat buruk. Ia mengingatkan agar Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk mengevaluasi segala kebijakan termasuk penyeragaman nilai UWTO ini.

“Semua peraturan dan birokrasi yang menghambat dan memberatkan dunia usaha harus dicari solusinya dan jika perlu bukan tambah beban melainkan memberi insentif kepada dunia usaha,” jelasnya.

Jadi mengingatkan perintah Presiden Jokowi adalah seluruh kebijakan yang dibuat harus berdampak yang seluas-luasnya baik bagi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

“Keberhasilan suatu kebijakan publik tidak diukur dari seberapa besar nilai rupiah yang dihasilkannya, tetapi bagaimana pengaruhnya bagi kesejahteraan masyarakat,” katanya lagi.

Sedangkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Khusus Batam, Achyar Arfan, masih enggan mengomentari rencana perubahan tarif UWTO ini. “Kami akan menunggu keluar dulu. Wacana ini memang sudah ada sejak bulan puasa kemarin dan diperkirakan akan keluar setelah Lebaran. Tapi ya kita tunggu saja,” jelasnya.

Ia yakin baik BP Batam maupun pemerintah pusat punya pertimbangkan mengapa menetapkan kebijakan ini.

“Namun kalau betul ceritanya. Ini malah terbalik lagi. Memang saat Sesmenko turun bulan Mei lalu, Perka UWTO memang mau direvisi lagi mengingat ada sejumlah kawasan di Batam yang nilai UWTO-nya tidak mengikuti rekomendasi dari Dewan Kawasan,” terangnya.

Ia menjelaskan lebih lanjut belum menganalisa sampai sejauh mana imbas dari penyeragaman nilai UWTO ini nantinya.

“Apa analisanya saya belum tahu sampai nanti keluar dulu di Perka,” pungkasnya.

Jika BP Batam kembali mengeluarkan Perka tentang tarif UWTO, maka ini akan menjadi revisi yang ketiga. Sebelumnya, BP Batam mengeluarkan Perka Nomor 19 Tahun 2016 tentang jenis tarif layanan pada kantor pengelolaan lahan BP Batam yang salah satunya mengatur tarif UWTO.

Perka tersebut kemudian direvisi kembali pada awal 2017 lalu. Sehingga terbitlah Perka BP Batam Nomor 1 tahun 2017. Dan dalam waktu dekat ini BP Batam akan kembali mengeluarkan Perka terkait tarif sewa lahan atau UWTO. (leo)

Update