Rabu, 17 April 2024

Pemerintah Revisi Daftar Negatif Investasi Tahap II

Berita Terkait

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Darmin Nasution. Foto: Rezza Herdiyanto/Batam Pos

batampos.co.id – Pemerintah kembali berencana merevisi daftar negatif investasi (DNI) untuk meningkatkan porsi penanaman modal asing dan swasta domestik di dalam negeri. Saat ini pemerintah tengah menyiapkan deregulasi DNI tahap kedua. Perubahan DNI tahap pertama telah dilakukan pada kuartal I 2016.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, deregulasi DNI pada 2016 membuat kian banyak sektor usaha yang terbuka 100 persen untuk asing dan swasta. Saat ini beberapa sektor usaha yang terbuka bagi pihak asing dan swasta sudah mencapai 60 persen.

Dia menambahkan, saat ini sudah tidak banyak yang 100 persen tertutup untuk asing. Yang banyak saat ini adalah yang sebagian besar saham tertutup untuk asing. Misalnya, pembatasan hanya 49 persen hingga 60 persen.

”Tapi, untuk pihak asing, nilai ini belum dianggap terbuka,” ujar Darmin di Jakarta, Kamis (29/6).

Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu melanjutkan, beberapa sektor yang belum banyak bisa diakses pihak asing adalah infrastruktur. Untuk sektor perhubungan, misalnya. Asing memang sudah bisa masuk, tapi kepemilikan mereka hanya 49 persen atau maksimal 67 persen. Nilai tersebut, untuk investor asing, membuat mereka tidak nyaman dalam menjalankan usaha.

”Buat investor asing, hal seperti itu tidak terlalu nyaman. Sebab, dia harus mencari partner. Cari partner ini juga tidak mudah,” terangnya.

Selain sektor infrastruktur, Darmin mengungkapkan akan ada sektor lain yang ikut disasar dalam kemudahan investasi. Harapannya, dengan deregulasi itu, pihak asing bisa masuk lebih dari 70 persen. Meski demikian, dia tidak memastikan apakah ada deregulasi di setiap sektor, termasuk infrastruktur karena harus ada diskusi di tingkat menteri terkait deregulasi DNI. Dan, pembahasan tersebut belum selesai.

”Umumnya di infrastrukturnya-lah. Yang masih belum bisa dimasuki mayoritas asing. Tapi, saya tidak bilang itu yang akan diregulasi. Mesti ada juga, tapi mesti diskusilah prioritasnya apa. Setiap menteri pasti punya tanggapannya,” ujar Darmin.

Sebelumnya, Acting Lead Economist Bank Dunia di Indonesia Hans Anand Beck menyatakan bahwa laporan Bank Dunia menunjukkan bagaimana pembatasan terhadap penanaman modal asing (PMA) merupakan hambatan bagi arus masuk PMA ke Indonesia.

Dia menambahkan, penanaman modal asing secara langsung belum memberikan kontribusi yang cukup untuk meningkatkan potensi pertumbuhan Indonesia melalui pembangunan infrastruktur, sumber daya manusia, serta pertumbuhan produktivitas.

”Karena itu, pemerintah harus mengevaluasi ulang pembatasan. Terutama bagi sektor-sektor yang tercantum di dalam daftar negatif investasi untuk mendorong lebih banyak masuknya PMA,” jelasnya. (ken/c24/sof/jpgroup)

Update