Kamis, 25 April 2024

Gubernur Tolong Perhatikan Poin Penting Permenhub 26/2017

Berita Terkait

foto: cecep mulyana / batampos

batampos.co.id – Setelah melewati perdebatan panjang, akhirnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 yang mengatur soal taksi online mulai diterapkan per 1 Juli 2017.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto meminta kepada Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Kepala Daerah Provinsi (Gubernur) untuk memperhatikan poin-poin penting dari pemberlakuan Permenhun mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek secara keseluruhan.

Ketentuan tersebut terkait tentang rencana kebutuhan kendaraan (kuota) untuk Angkutan Sewa Khusus, yang ditetapkan gubernur atau Kepala Badan sesuai kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 22.

“Sebelum ditetapkan terlebih dahulu berkonsultasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk mendapat rekomendasi,” tutur Pudji seperti diberitakan jpnn.com, Sabtu (1/7).

Terkait ketentuan mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Pudji menegaskan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3), untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi, bagi anggota Koperasi yang memiliki STNK atas nama perorangan masih bisa menggunakan kendaraannya untuk melakukan kegiatan usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK) sampai dengan berakhirnya masa berlaku STNK (melakukan balik nama).

“Asalkan dengan melampirkan Perjanjian Kerja sama (PKS) antara anggota Koperasi dengan pengurus Koperasi,” sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Pudji menekankan jika terjadi suatu pelanggaran terhadap pelaksanaan Permenhub 26 Tahun 2017 akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atas pelaksanaannya ada evaluasi dalam kurun waktu enam bulan. (chi/jpnn/iil/JPG)

Update