Jumat, 29 Maret 2024

Taksi Online Sudah Punya Aturan Khusus per 1 Juli 2017

Berita Terkait

foto: cecep mulyana / batampos

batampos.co.id – Peraturan Menteri Nomor PM. 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, berlaku efektif secara keseluruhan sejak Sabtu 1 Juli 2017, lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto mengatakan, ketentuan tentang penentuan tarif batas atas dan batas bawah sudah ditentukan pada tanggal 1 Juli ini.

“Jadi sudah ditentukan Peraturan Dirjen tentang tarif batas atas dan batas bawah angkutan sewa khusus,” ujar Pudji dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/7).

‎Untuk pemberlakuan tarif itu, dibagi menjadi dua wilayah, yaitu Wilayah I untuk Sumatera, Jawa dan Bali. Kemudian Wilayah II untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Adapun tarif batas bawah untuk Wilayah I sebesar Rp 3500 dan batas atasnya sebesar Rp 6000, sedangkan untuk Wilayah II tarif batas bawahnya sebesar Rp 3700 dan batas atasnya sebesar Rp 6500.

Lebih lanjut Pudji menekankan, apabila terjadi suatu pelanggaran terhadap pelaksanaan PM. 26 Tahun 2017, maka akan dikenakan sanksi seperti yang teringan adalah pemberian teguran dan sanksi administratif ke perusahaan dan terberat adalah penonaktifan aplikasi.

“Jadi sanksinya teguran hingga penonaktifan aplikasi,” tukasnya.(cr2/JPG)

Update