Jumat, 29 Maret 2024

PNS Jangan Tambah Libur

Berita Terkait

batampos.coid – Pegawai negeri sipil mulai aparatur desa hingga pejabat di lingkungan Pemkab Bintan diminta tidak menambah libur di hari pertama masuk kerja seusai libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, Senin (3/7). Jika mangkir di hari pertama masuk kerja, PNS akan mendapat sanksi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang kedisiplin pegawai.

Kabid Mutasi Pegawai BKPPD Ami Rofiani menegaskan, pegawai dari tingkat desa harus menghadiri apel gabungan di halaman Kantor Bupati Bintan Bandar Seri Bentan Desa Bintan Buyu, Senin (3/7) sekitar pukul 08.00 pagi. “Seusai apel, masing-masing OPD akan mengabses pegawai,” kata Ami.

Ami menambahkan absen dari masing-masing OPD akan diserahkan ke BKPPD supaya ditindaklanjuti. Jika terdapat pegawai membolos di hari pertama masuk kerja, Ami menyebut biasanya sanksi yang diberikan ke pegawai berupa teguran.
Sementara itu, Kabid Pembinaan Disiplin BKPPD Bintan Ardiansyah menjelaskan, sanksi berupa teguran diberikan langsung oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

“Setelah absen dilaporkan ke kami, lalu kepala OPD yang akan menentukan sanksinya. Setelah itu, BKPPD menyampaikan surat teguran secara tertulis ke pegawai yang melanggar,” jelasnya.

Ardiansyah menambahkan walaupun sebatas sanksi teguran namun jika pegawai tetap melanggar dari batas toleransi waktu masuk kerja Maka lanjutnya, kemungkinan besar pegawai tersebut bakal menerima sanksi pemecatan secara tidak hormat.

“Misal apabila dalam setahun selama 46 hari tidak masuk. Kita bisa pecat secara tidak hormat,” tuturnya.

Namun demikian ia sangat berharap pegawai tetap menjaga disiplin dengan masuk di hari pertama masuk kerja seusai lebaran supaya tidak ada pegawai yang malas melayani masyarakat. (cr21)

Update