Sabtu, 20 April 2024

Tak Masuk Kerja Potong Gaji 25 Persen

Berita Terkait

batampos.co.id – Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris beserta pegawai dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) rencananya akan tetap melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada hari pertama usai libur panjang selama lebaran.

“Senin tanggal 3 Juli tetap apel seperti biasa. Setelah itu akan
langsung sidak,” ungkap Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kinerja Aparatur BKPSDM Kabupaten Kepulauan Anambas Tony Karnain, Minggu (2/7).

Bagi yang kedapatan tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, maka akan dikenakan sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 25 persen meski hanya satu hari tidak masuk kerja.

“Kalau tidak masuk karena mengambil cuti atau izin lainnya yang
diizinkan oleh kepada SKPD, maka itu dibolehkan tapi kalau tanpa
keterangan, itu yang akan dikenakan sanksi,” ungkapnya lagi.

Diakuinya jika Anambas ini saat ini masih mengalami kendala
transportasi karena posisinya yang berada di daerah terluar dan
terpencil sehingga tidak bisa disamakan dengan daerah lain di Kepri ini.

Bahkan dirinya mengakui ada sejumlah pegawai yang sengaja belum mau kembali ke Tarempa karena masih ingin menghabiskan waktu bersama keluarga diluar daerah, bahkan sejumlah pegawai itu sudah siap untuk mengambil hukuman karena sudah ketahuan hukuman yang akan diterima.

“Ada yang rela mengambil resiko berani dipotong kesranya yang penting bisa bersama dengan keluarga lebih lama. Kalau sudah seperti itu ya tetap kita akan lakukan pemotongan kesra sebesar 25 persen,” ungkapnya.

Sementara itu salah seorang pegawai mengaku jika dirinya siap dipotong kesranya yang penting dirinya bisa menghabiskan waktu bersama keluarga untuk menjalani lebaran dikampungnya karena lebaran hanya satu kali dalam satu tahun. “Tak papa dipotong yang penting ketemu keluarga, lebaran cuma sekali kok,” ungkapnya. (sya)

Update