Sabtu, 20 April 2024

Anggota DPRD Batam Siap Kembalikan Mobil Dinas

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Sukaryo mengaku siap mengembalikan mobil dinas dewan jika peraturan pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan daerah dan anggota dewan perwakilan daerah sudah diterapkan di Batam.

“Kami kan gak ada kendaraan dinas. Hanya pinjam pakai, otomatis tidak boleh dipinjami lagi. Dan diganti dengan tunjangan transportasi,” kata Sukaryo, Senin (3/7).

Namun demikian, ia mengaku PP yang mengatur kenaikan tunjangan untuk anggota serta pimpinan DPRD tersebut tidak bisa langsung diterapkan di Batam. Mengingat masih dikonsultasikan dengan aturan petunjuk pelaksanaan (juklak) serta petunjuk teknis (juknis) yang mengatur.

“Ada rumusnya. Selain itu, kenaikan disesuaikan dengan kemampuan daerah. Makanya perlu juklak dan juknis sebelum diterapkan,” lanjut dia.

Sukaryo berharap naiknya tunjangan ini bisa menunjang kinerja anggota DPRD. “Semoga bisa bermanfaat menunjang kinerja kita dalam melayani dan berkhidmad bagi masyarakat,” ucapnya.

Anggota Komisi II DPRD Batam, Uba Ingan Sigalingging menilai, PP tersebut tidak bisa merta diterapkan, Harus ada aturan aturan hukum daerah yang menjadi dasar pelaksana aturan.

“Harus dikunci dulu lewat perda. Makanya belum bisa diketahui besaran kenaikan,” terang Uba.

Selain itu, di PP 18 Tahun 2017 juga dijelaskan kenaikan berdasarkan kemampuan setiap daerah.

“Dan terakhir informasinya, perda sudah masuk usulan inisiatif DPRD,” jelasnya.

Diketahui, Nominal tunjangan untuk anggota serta pimpinan DPRD sudah dinaikan oleh presiden Joko Widodo. Naiknya tunjangan itu termuat di peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.

Adapun perubahan terjadi pada tunjangan alat kelengkapan. Termasuk di dalamnya keniakan pada tunjangan rumah, tunjangan komunikasi, tunjangan transportasi, serta tunjangan reses. (rng)

Update