Kamis, 28 Maret 2024

Dugaan Korupsi Rumah Suku Duane P21

Berita Terkait

Tersangka Irwan ketika bersiap akan dipindahkan ke Rutan Tanjungpinang. F. Tri/Batam Pos.

batampos.co.id – Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun Cabang Tanjungbatu Kundur, Senin (3/7), menggelar konfrensi pers kepada awak media di aula Kejari Tanjungbalai Karimun.

Dalam pemaparan yang disampaikan Kacabjari Tanjungbatu Filpan Fajar Darmawan Laia, pihaknya sudah melimpahkan dugaan korupsi dana hibah pembangunan rumah untuk suku Duane Tanjungbatu Kundur bersama satu orang tersangka Irwan. Yang menggunakan rompi berwarna merah dengan nomor punggung 44 berwarna merah.

”Jadi tersangka kita pindahkan langsung ke Rutan Tanjungpinang. Agar saat persidangan nanti mudah, karena pengadilan Tipikor ada di Tanjungpinang,” jelasnya saat konfrensi pers.

Filpan mengatakan, status tersangka saat ini sudah P21 yang artinya kasus pihak Kejari Tanjungbalai Karimun sudah siap untuk diajukan ke persidangan Tipikor. Dimana, untuk kerugian negara yang berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan (BPKP) Kepri sekitar Rp200 Juta. Angka tersebut di bawah perhitungan pihak Kecabjari Tanjungbatu sekitar Rp 400 juta.

”Hingga saat ini kita belum menemukan fakta ada keterlibatan pihak lain dari tersangka. Dan tidak tertutup kemungkinan, dalam persidangan ada perkembangan yang baru,” ungkapnya

Didampingi Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai Karimun, Satrio Aji.
Kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan rumah untuk suku Duane Tanjungbatu Kundur tersebut, pihak Kacabjari Tanjungbatu sudah melakukan tiga tempat yang digeledah yakni rumah tersangka Irwan berupa dokumen perencanaan terbentuknya IKDK, buku rekening yang tersangka pindahkan, serta sejumlah kwintansi.

Sementara dari kantor camat Kundur didapati dua CPU computer yang terdapat draf proposal yang diketik tersangka karena IKDK dan sejumlah dokumen lainya terkait IKDK. Dua CPU komputer yang kami sita menjadi alat bukti untuk di persidangan nantinya. Dari kantor lurah Tanjungbatu kota disita buku tamu dan tidak ada dokumen yang dikeluarkan lurah terkait kasus ini. Hanya saja lurah mengetahui terkait pembentukan ikatan keluarga Duane Kundur (IKDK).

Dan terakhir, pada bulan April lalu dilakukan pengeledahan di kantor Dinas Sosial Kabupaten Karimun. Dalam kasus tersebut, saat itu dipimpin oleh kepala dinas sosial Indra Gunawan. Pantauan di Kejari Tanjungbalai Karimun, usai melakukan konfrensi pers pihak Kacabjari Tanjungbatu bersama tersangka langsung menuju pelabuhan domestik Tanjungbalai Karimun. (tri)

Update