Rabu, 24 April 2024

Berkas Tiga Kasus Korupsi Masih Ditangan Jaksa Peneliti

Berita Terkait

Ilustrasi. Foto: Dok.JPNN

batampos.co.id – Meski telah menyatakan lengkap Tim jaksa penyidik Kejati Kepri baru melakukan penyerahan tahap satu berkas tiga kasus dugaan korupsi kepada jaksa peneliti sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tiga kasus tersebut yaitu berkas perkara dugaan korupsi dana apresiasi atas penempatan kas daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas tahun 2011-2012 dan dugaan korupsi dana hibah yang diterima Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Natuna tahun 2010 serta dana hibah yang diterima UPJJ UT Natuna tahun 2011.
“Baru kami lakukan penyerahan tahap satu kepada jaksa peneliti,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ferytas, Selasa (4/7).
Dikatakan Ferytas, pihaknya pun sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap enam orang tersangka dari dua kasus yang ditangani tersebut.
“Sudah beberapa kali kami periksa para tersangka. Setelah ini, akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya di sidangkan,” kata Ferytas.
Sementara saat ditanya, kenapa hingga saat ini keenam orang tersangka tersebut belum di tahan. Ferytas mengaku para tersangka masih kooperatif jika dibutuhkan untuk diperiksa.
“Meski belum kami tahan. Mereka semuanya sudah kami cekal agar tidak bisa kabur keluar negeri. Bahkan, mereka juga tidak bisa menghilangkan barang bukti,” kata Ferytas.
Diterangkan Ferytas, pihaknya masih mempunyai banyak waktu untuk menyelesaikan berkas kasus tersebut secepatnya tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
“Yang terpenting bagi kami bagaimana mengembalikan kerugian negara. Seperti yang telah kami lakukan,” ucap Ferytas.

Seperti diketahui sebelumnya, penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana apresiasi atas penempatan kas daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan dugaan korupsi dana hibah yang diterima KONI Natuna dan juga dana hibah yang diterima UPJJ Universitas Terbuka Natuna, dilakukan tim penyidik Kejati Kepri berdasarkan hasil penyelidikan dan menemukan adanya kerugian negara yang timbul.
Untuk kasus korupsi aset daerah di tahun 2011 dan tahun 2012. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, menetapkan mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, TM, mantan Kabag Keuangan IV dan mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri, KM sebagai tersangka. Kasus ini sendiri terjadi di tahun 2011-2012. Yang mana saat itu Bank Syariah Mandiri (BSM) menjalin kerjasama dalam bentuk deposito dan giro dengan Pemkab Anambas.
Adapun jumlah dana yang di depositokan Pemkab Anambas dengan total Rp 120 miliar. Atas dasar kerjasama tersebut, BSM memberikan apresiasi terhadap Pemkab Anambas, berupa 25 unit sepeda motor Honda Mega Pro, satu unit minibus dan satu unit mobil Toyota Fortuner. Harusnya, apa yang diterima dari BSM tersebut masuk ke dalam aset daerah. Namun, ternyata dijual untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan senilai Rp 1,2 miliar. Angka  kerugian tersebut berdasarkan dari harga beli mobil dan motor sesuai dengan struk pembelian yang dikeluarkan oleh showroom. Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal 2, pasal 3, pasal 5, pasal 11 dan pasal 13 undang-undang Tipikor.
Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi dana hibah yang diterima KONI Natuna tahun anggaran 2010 yang merugikan negara Rp 1,1 miliar. Kejati Kepri menetapkan dua orang tersangka yakni mantan Pelaksana tugas BPKD, Ir Wahyunugroho yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) serta Defri Edasa mantan Ketua harian KONI Natuna masa bakti 2006 – 2010 yang saat ini menjabat sebagai Kasi Liputan dan Olahraga Pusat Pemberitaan pada kantor LPPRRI di Jakarta.
Penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut dilakukan pihaknya setelah melalui serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan berkesimpulan untuk menetapkan tersangka. Terjadinya dugaan korupsi dana hibah untuk KONI tersebut berawal ketika pengurus KONI masa bakti 2006 – 2010 mengajukan kepada Pemkab Natuna. Kemudian Pemkab Natuna mengalokasikan anggaran untuk kegiatan KONI itu.
Selanjutnya, untuk kasus dugaan korupsi yang diterima UPJJ UT Natuna tahun anggaran 2011. Kejati Kepri, menetapkan satu orang tersangka yakni MY selaku ketua pusat pelayanan UT pokja Ranai. Dalam kasus ini, negara dirugikan senilai Rp 1,1 miliar pada tahun 2011. Sebab, dana hibah yang diterima tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.
Atas perbuatannya kedua orang tersebut dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 junto pasal 18 ayat (1) huruf b undang – undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.(ias)

Update