Kamis, 25 April 2024

Calon Siswa di Dekat Sekolah Masuk Bina Lingkungan

Berita Terkait

Orangtua siswa terpaksa harus antri saat akan mendaftarkan anaknya pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 28 Batamkota, Selasa (4/7). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Hari kedua pendaftaran peserta didik baru (PPDB) di sejumlah sekolah kawasan Tiban dan Sekupang berlangsung tenang. Sejumlah orang tua, yang telah memiliki nomor antrean datang lebih awal sebelum meja pendaftaran dibuka oleh panitia.

Seperti yang terlihat di SMP Negeri 25 Tiban, Sekupang, Selasa (4/7). Ratusan orang tua beserta anaknya menunggu antrean untuk memasukan formulir ke sekolah.

Ratna misalnya. Wanita berusia 37 tahun ini tengah mendaftarkan anaknya ke sekolah. Ia pun sudah datang ke sekolah sejak pukul 07.00 WIB.

“Kemarin (Senin, red) datang lebih pagi, tapi dapat nomor antrean untuk hari ini. Alhamdulillah sekarang sudah masukin formulir. Mudah-mudahan anak saya diterima,” ujar wanita beranak dua ini.

Menurut Ratna, nilai rata-rata anaknya memang tak sampai delapan. Namun ia tinggal disekitar sekolah.

“Saya tinggal dekat sini. Jadi SMP Negeri 25 ini pilihan pertama. Mudah-mudahan diterima, jadi dekat dengan rumah,” terang Ratna.

Ketua PPDB SMP Negeri 25, Hasnul Amri mengatakan kuota penerimaan siswa di sekolah tersebut adalah 252 siswa. Ke-252 siswa itu dibagi menjadi tujuh rombongan belajar (rombel) atau kelas.

“Nomor antrean sudah sampai 789. Sedangkan kuota siswa yang diterima 252 anak, dibagi kedalam tujuh rombel,” terang Hasnul, Selasa (4/7).

Menurutnya, jumlah kuota 252 anak sudah termasuk 20 persen bina lingkungan, sedangkan 80 persen dinilai menurut rangking.

“Kouta itu diberikan Dinas Pendidikan. Kita hanya melaksanakan dan mendata formulir siswa yang mendaftar untuk dimasukan ke dalam server online,” jelas Hasnul.

Disisi lain, Hasnul masih bingung soal penerapaan zonasi sesuai peraturan menteri (permen) no 17 tahun 2017. Dimana, 90 persen anak diterima di sekolah sesuai dengan zona sekolah. Sementara, teknis dari Dinas Pendidikan Kota Batam hanya memberi kuota 20 persen untuk kuota bina lingkungan.

“Kami panitia sebenarnya masih rancu dengan aturan itu. Namun, kami mengikuti teknis yang telah ditetapkan dinas Pendidikan. Yakni hanya 20 persen untuk bina lingkungan,” terang Hasnul.

Masih kata Hasnul, pendaftaran berakhir hari ini (Rabu, red). Dimana setiap harinya, panitia mengimput 250 data pendaftar.

“Pengumuman hari Kamis (6/7). Bisa dilihat langsung di website sekolah. Kalau diterima, langsung daftar ulang, dengan membawa syarat,” jelas Hasnul.

Sementara, Anggota komisi IV DPRD Batam, Riki Indrakari menilai proses PPDB di SMP Negeri 25 Batam berlangsung lancar. Namun, ia  melihat sistem zonasi belum maksimal diterapkan. Padahal, sesuai permen no 17, sekolah harus menerapkan sistem zonasi dengan menyiapkan 90 persen kuota untuk anak sekitar sekolah.

“Zonasi ini wajib dilaksanakan. Aturannya sudah ada dan sekolah harus memenuhi peraturan ini dengan menerima anak yang tinggal dekat sekolah,” terang Riki usai meninjau PPDB di SMP Negeri 25, kemarin pagi.

Bahkan ia sudah meminta data dari beberapa Kelurahan untuk memastikan berapa anak yang sudah mendaftar. Apalagi ia menilai tak ada jaminan keabsahan data dari bina lingkungan. Karena, untuk meminta data keterangan dari RT dan RW zaman sekarang sangat mudah.

“Hanya untuk masuk sekolah ada yang memalsukan tempat tinggalnya untuk masuk dalam kategori bina lingkungan. Dan ini yang harus kita antisipasi,”  jelas Riki.

Menurut Riki, seharusnya Walikota Batam (Muhammad Rudi) mengambil data paling update dari Bappenas, untuk mengetahui 30 persen warga yang rentan miskin. Data itu bisa dikonfrontir ke setiap Kelurahaan untuk mengetahui data pasti.

“Terkait warga tidak mampu datanya juga banyak yang pailid,” imbuh Riki.

Tak hanya itu, Riki juga menilai Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Muslim Bidin tak paham mengenai Permen 2017. Dimana dalam permen mengenai zonasi sudah diatur 90 persen kuota sekolah diisi oleh anak sekitar. Sedangkan Muslim Bidin menjelaskan jika rayonisasi atau zonanisasi sesuai Permen no 17 sesuai dengan daya tampung sekolah.

“Berarti Kepala Dinas tak paham mengenai zonasi ini. Zonasi adalah radius terdekat dari sekolah. Dan itu wajib diterima,” jelas Riki.

Masih kata Riki, pemerintah bisa dinilai melanggar jika membiarkan anak usia sekolah tidak bersekolah. Apalagi setiap anak wajib mendapat pendidikan minimal 9 tahun.

“Anak usia sekolah wajib disekolah, kalau tidak negara dianggap melanggar,” pungkas Riki. (she)

Update