Jumat, 19 April 2024

DPRD Batam Gesa Perda Produk Halal Higienis

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah Daerah berkewajiban memiliki produk hukum daerah yang mengatur pedoman produksi makanan dan minuman yang halal dan besertifikasi higienis. Hal ini ditujukan untuk melindungi masyarakat terhadap hal-hal yang dapat merugikan konsumen.

Menyikapi hal ini, DPRD Kota Batam kini berupaya menggesa untuk pembentukan peraturan daerah (perda) Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dan Higienis. Sehingga melalui perda ini memberikan perlindungan kepada konsumen untuk menjamin kepastian hukum suatu produk.

“Masa kerja pansus sampai 28 Agustus 2017. Target kita akhir Juli ini sudah selesai pembahasannya,” ujar ketua pansus, Aman, saat rapat pansus, Selasa (4/7).

Menurut Aman, perlu adanya upaya yang ekstra agar pembahasan bisa selesai sebelum masa pembahasan selesai. “Makanyakita harapkan dilakukan secara maraton,” tuturnya.

Sampai minggu keempat pembahasan, ranperda ini telah membahas pasal ke tujuh mengenai pembinaan pada pelaku usaha. Turut hadir dalam pembahasan tersebut bagi hukum Pemko Batam, dinas kesehatan serta anggota pansus pembinaan pengawasan produk halal higienis.

“Produk ini tak hanya menguntungan masyarakat muslim tetapi non muslim juga karena mengatur ketat tentang produk-produk yang higienis,” terang Aman.

Berdasarkan data Majelis Ulama Indomesia (MUI), menujukan dari 11 tahun terakhir, 8.000 produk makanan minuman yang beredar hanya 870 produsen yang memiliki sertifikasi halal.

Kondisi ini tentu saja menjadi kekhawatiran konsumen untuk membedakan produk yang halal dan tidak halal. Pembinaan dan pengawasan produk halal dan higienis sendiri merupakan ranperda inisiatif yang diusulkan DPRD Batam melalui komisi IV. Ranperda ini bertujuan memberikan perlindungan kepada konsumen untuk menjamin kepastian hukum suatu produk.

Adapun produk yang dimaksud ialah makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi. rekayasa genetika serta produk yang digunakan masyarakat lainnya. (rng)

Update