Sabtu, 20 April 2024

Polda Kepri Tangkap Dua Kapal Asing

Berita Terkait

Kapolda Kepri Irjen sam Budigusdian melihat 25 orang awak kapal warga negara Vietnam yang diamankan saat ekpos di Pelabuhan Batuampar, Selasa (4/7). Polda Kepri mengamnkan dua kapal asing berbendera Malaysia, namun dengan awak kapal semuanya dari Vietnam, Sabtu (1/7) lalu di perairan laut Cina selatan, Natuna. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Kepri berhasil menangkap dua kapal asing berbendera Malaysia di perairan Laut Cina Selatan, Sabtu (1/7) lalu. Ada 25 awak kapal yang diamankan, semuanya berkewarganegaraan Vietnam. Polisi juga menyita 1 ton ikan.

“Mereka ini terbukti melanggar pasal 93 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang 45 2009 tentang perubahan UU 31 tentang perikanan,” kata Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian, Selasa (4/7) di Mapolda Kepri.

Berdasarkan pasal 27 ayat 2, nahkoda beserta anak buah kapal terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dengan denda Rp 20 miliar. “Mereka tak memiliki izin,” tutur Sam.

Penangkapan bermula saat Kapal Pol Air Polda Kepri Antasena melakukan patroli rutin. Melihat ada dua kapal yang berada di zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia, Kapal Antasena mendekati. Ternyata mereka menangkap ikan tanpa izin.

“Mereka tak bisa menunjukan izin. Mereka mencoba mengelabui petugas dengan menggunakan  bendera Malaysia tapi kru Vietnam,” tutur Sam.

Apakah itu modusnya? Sam menjawab bisa jadi. Namun bisa juga kapal yang digunakan benar milik Malaysia namun dioperasikan orang Vietnam. “Kami masih dalami,” ujarnya.

Kapal beserta krunya, kata Sam akan diserahkan ke pihak PDKP Batam untuk bisa ditindaklanjuti hingga ke meja hijau.

Langkah pengamanan ini, disebutkan Sam sebagai bentuk keseriusan polisi dalam menangani permasalahan pencurian ikan di wilayah Indonesia. (ska)

Update