Jumat, 29 Maret 2024

Ingat! Sekolah Dilarang Pungut Uang Seragam dan Buku

Berita Terkait

ilustrasi

 

batampos.co.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam kembali mengingatkan sekolah-sekolah untuk tidak menjual atau mengelola pengadaan seragam siswa baru, tak terkecuali perkumpulan guru. Seragam menjadi urusan orangtua masing-masing siswa.

“Seragam urusannya orangtua, sekolah tak boleh kelola (menjual) pakaian seragam. Buku juga. Buku-buku referensi beli di luar. Jadi, bagi orangtua siswa yang ingin membeli buku referensi, agar membeli di luar sekolah,” tegas Kepala Disdik Batam, Muslim Bidin, Rabu (5/7/2017).

Untuk itu, pria kelahiran Rempangcate, Galang ini, meminta masyarakat legowo membeli buku dan juga seragam di luar sekolah, agar tak ada lagi masalah seperti yang sering terjadi. Memang, ia tak menampik, kebutuhan akan buku penting, apalagi Pemerintah Kota (Pemko) Batam juga mulai menerapkan pelajaran bahasa Inggris mulai dari sekolah dasar(SD).

“Sekarang, sejak kelas satu (SD) anak kita sudah belajar bahasa Inggris, ini program Wali Kota, perlu juga buku-buku,” paparnya.

Namun, untuk diketahui, seragam dan buku jika diadakan oleh sekolah maupun guru kerap jadi masalah setiap penerimaan pada tahun ajaran baru, dari ladang bisnis hingga berpotensi penyelewengan. Bahkan, kasus pengadaan seragam sekolah kini sedang bergulir di Kejaksaan Negeri Batam dengan terlapor mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Disdik Kota Batam, Rustam Efendi.(cr13/she/rng)

Update