batampos.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam diminta tegas untuk segera menertibkan angkutan kota (angkot) yang dinilai sudah uzur alias tidak layak jalan. Pasalnya, saat ini masih banyak mobil angkot tua yang masih diizinkan beroperasi.
“Ini demi keselamatan jiwa di jalan. Jangan sampai angkot tak layak jalan itu kembali memakan korban,” ujar Ketua Komisi III DPRD Batam Nyanyang Haris Pratamura, Rabu (5/7).
Menurutnya, mobil tua mesti dicabut izin dan ditertibkan. Sebab banyak warga mengeluh terhadap kondisi mobil yang rusak dan tidak berjalan normal di jalan. Bahkan tidak sedikit, masyarakat Batam menjadi korban akibat masih beroperasinya angkot tersebut.
“Cabut izin itu wajib. Dishub harus tegas jangan pandang bulu,” tuturnya.
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto menyebutkan penertiban terhadap angkot harus dilakukan guna menghasilkan sarana transportasi publik baik bagi masyarakat Batam. Ia menilai transportasi publik haruslah memiliki kualitas baik, dengan memperhatikan faktor keamanan dan kenyamanan.
“Jangan sekedar wacana. Penertiban harus dilakukan,” tegasnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Yuspa Hendri mengaku bahwa setengah dari 2.000 lebih angkot di Batam sudah tidak layak atau tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Guna menindak angkot itu, ia berencana akan melakukan pemanggilan terhadap pengusaha angkot untuk dilakukan sosialisasi tentang persyaratan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang.
Hanya separuh yang hanya memenuhi standar,” ujar Yusfa.
Kedepannya, Dishub Batam akan melakukan pemasangan stiker kepada ankot yang dinilai layak jalan. Sementara, untuk angkot yang tidak layak jalan tidak diberi stiker Dishub. (rng)