Sabtu, 20 April 2024

Soal Polemik Pajak Air Permukaan, Pemprov Kepri akan Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Seorang warga melihat kondisi Dam Mukakuning yang dikelolah oleh PT Adhya Tirta Batam (ATB), Mukakuning, Selasa (17/1). F.Rezza Herdiyanto/Batam Pos

batampos.co.id – Ketua Komisi II DPRD Kepri, Iskandarsyah lewat rapat bersama Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah (BP2RD) Kepri menyarankan Pemerintah Provinsi Kepri menempuh jalur hukum untuk segera menuntaskan polemik pajak air permukaan antara Pemprov Kepri dengan BP Batam.

Menurutnya, dalam Undang-Undang air permukaan masuk dalam kategori pajak, artinya tidak termasuk kedalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang pertahankan BP Batam.

“UU sudah mengamanatkan, bahwa segera bentuk pajak air permukaan adalah merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi untuk memungutnya,” ujar Iskandarsyah menjawab pertanyaan Batam Pos, Rabu (5/7) di Tanjungpinang.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, tindakan terbaik adalah untuk menuntaskan persoalan ini adalah jalur hukum. Ini dilakukan apabila BP Batam tidak mengindahkan UU yang ada. Karena selama ini, Adya Tirta Batam (ATB) telah membayar pajak tersebut ke BP Batam. Selain itu pihaknya juga mendesak BP2RD Kepri untuk menagih kewajiban yang belum diselesaikan ATB.

“Sejauh ini Pemprov bertindak karena adanya perintah UU. Artinya hak diambil adalah mengacu pada aturan yang ada. Artinya bukan menaikan tarif, tetapi mengambil alih pajak air permukaan yang selama ini diterima BP Batam,” paparnya.

Legislator utusan daerah pemilihan Kabupaten Karimun tersebut menegaskan, ada dua alternatif jalur hukum yang bisa ditempuh. Yakni melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Karena BP Batam enggan untuk melepaskan apa yang bukan menjadi kewenangan mereka. Jalur lainnya adalah mengajukan hal yang sama ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Karena ini menyangkut kewenangan lembaga negara. Sehingga perlu diuji, apakah tindakan kita sudah benar di mata hukum atau tidak. BP Batam berpegang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sedangkan kita pada UU, artinya level kekuatan kita masih jauh diatas PMK,” papar Iskandarsyah.

Mantan Wakil Ketua III DPRD Kepri priode 2009-2014 tersebut menambahkan, saat ini revisi Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retrebusi sedang dipelajari oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya apabila perubahan tersebut disetujui, artinya bisa menjadi parameter bahwa tindakan yang dilakukan Pemprov Kepri saat ini sudah benar.

“Kita tahu selama air hasil produksi ATB juga dijual ke Sanford dan ke kapal-kapal. Tetapi semua penerimaanya diambil BP Batam, tetapi kita tidak mempersoalkan. Apa yang diambil bukan dinikmati Pemprov Kepri seutuhnya, tetapi juga akan dibagi ke daerah penghasil,” tutup Iskandarsyah. (jpg)

Update