Selasa, 19 Maret 2024

Waspada! Geng Kriminal di Batuaji Ini Rekrut Paksa Anggotanya

Berita Terkait

Ilustrasi

batampos.co.id – Warga Batam yang punya anak-anak lelaki yang masih remaja agar lebih waspada menjaga buah hatinya. Karena Polsek Batuaji masih terus mendalami aksi kriminal yang dilakukan kelompok geng motor begal yang menamai kelompok mereka Persatuan Junior Rantau (PJR) Family yang sudah dibekuk, Sabtu (1/7/2017) lalu. Kelompok ini diduga kuat adalah pelaku kriminal jalanan yang sudah memakan banyak korban, baik aksi begal, pemalakan ataupun jambret.

Sebelumnya mereka ditangkap karena membegal dan mengeroyok Sri Wardana, warga Kampung Jawa, Batuaji sampai tewas di depan hotel Holi, simpang Tobing, Batuaji.  Mereka adalah Sarawi, 20, Al, 15, Rolan, 18 dan Pa, 16. Kompolotan ini sebenarnya berjumlah lima orang, namun Vc, satu pelaku lain berhasil melarikan diri dan sampai diburu polisi.

Kelompok yang diketuai Sarawi, pria yang memiliki dua istri tersebut merupakan kelompok geng motor yang diduga kerap melakukan aksi kriminal jalanan selama ini. Mereka beranggotakan remaja-remaja putus sekolah termasuk Pa, bocah 16 tahun yang kini sudah memiliki istri dan satu anak.

Pembentukan kelompok tersebut merupakan ide dari Sarawi. Sarawi yang sudah pernah berurusan dengan aparat penegak hukum sepertinya tak kapok dihukum. Dia membentuk kelompok tersebut untuk memuluskan niatnya melakukan aksi kejahatan jalanan.

Untuk merekrut anggota baru, Sarawi menggunakan cara yang kasar dan kejam. “Setiap anak baru yang diincar untuk bergabung dengan mereka, akan diganggu terus. Ganggu dalam arti mengancam dan membuat anak itu tidak tenang. Jika anak tersebut merasa tak nyaman, mau tak mau akan ikut mereka biar tenang,” kata Kapolsek Batuaji, Kompol Sujoko.

Begitu juga dengan pasangan-pasangan wanita mereka dalam arti istri atau kekasih dari para pelaku tersebut. Mereka akan mengganggu atau meneror cewek yang disukai secara terus menerus sampai cewek tersebut mau menerima mereka sebagai pasangannya. “Dua yang sudah beristri itu dapat istri dengan cara begitu juga,” jelas Sujoko lagi.

Sarawai dan Pa sendiri mengakui hal tersebut. Sarawi yang mengaku memiliki dua istri mengaku memperistri keduanya dengan cara paksaan. Begitu juga dengan Pa yang masih berusia 16 tahun, mengaku mendapatkan istrinya dengan cara yang sama. Pa kini memiliki seorang anak. “Iya saya sudah punya anak satu pak. Isteri saya masih kecil (muda) juga,” ujar Pa.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Batuaji Iptu Rasmen Simamora menuturkan, PJR Family diduga terlibat banyak kasus kriminal jalanan. Dugaan itu sesuai dengan catatan kepolisian maupun keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan polisi dalam aksi pengeroyokan tersebut. Untuk catatan polisi, Sarawi yang merupakan otak atau ketua dari kelompok PJR Family tersebut diketahui sudah pernah ditahan sebelumnya dengan kasus pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor). Saat itu, Sarawi masih di bawah umur sehingga hukumannya tidak begitu berat. “Dia sudah jadi TO (target operasi) sebenarnya karena memang sudah pernah ditahan sebelumnya,” kata Rasmen.

Indikasi lain yang menunjukan bahwa kelompok PJR Family ini pemain lama adalah barang bukti sepeda motor yang diamankan polisi. Diduga kuat sepeda motor tanpa dokumen yang diamankan itu hasil begal atau hasil curian para pelaku. “Itu yang masih kami dalami dengan laporan ke Polsek lain. Sejauh ini memang belum ada kecocokan (LP di Polsek lain) tapi tetap akan kami dalami meskipun mereka tak mengakui,” ujar Rasmen.

Dugaan lain juga diperkuat dengan keterangan warga yang berdiam di sekitar lokasi kejadian. Yang mana, kelompok remaja yang diduga kelompok Sarawi tersebut hampir setiap malam berkeliaran di sepanjang jalan mulai dari Simpang Tobing sampai ke Seitemiang. Kelompok tersebut diinformasikan kerap melempari kendaraan yang lewat dengan batu. Jika pengendara berhenti maka mereka akan membegal ataupun mengeroyok.

“Kadang mereka jalan kaki juga untuk mencari korban. Kalau ada korban yang dilempari berhenti maka mereka akan keroyok,” kata Kapolsek Batuaji Kompol Sujoko.

Untuk itu, kepada warga yang pernah menjadi korban baik begal ataupun pelemparan kaca mobil di sepanjang jalan tersebut, pihak kepolisian Batuaji berharap agar segerap melapor ke Polsek. Ini bertujuan untuk mendukung proses penyelidikan polisi untuk menjerat para pelaku selain pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersamaan yang menyebabkan korban Wardana meninggal dunia.

Selain fokus mendalami kasus kriminal dari para pelaku yang sudah ditangkap, Polsek Batuaji saat ini juga masih memburu Vc, pelaku lain yang melarikan diri saat keempat rekannya ditangkap. “Untuk Vc juga masih kami dalami, anggota masih mencari tahu keberadaanya,” ujar Rasmen. (eja)

Update