Selasa, 19 Maret 2024

HKI Sambut Baik Perka 9/2017

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Terkait Peraturan Kepala (Perka) Nomor 9 Tahun 2017 tentang tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO), sejumlah pengusaha menyambut baik Perka itu. Menurut Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Batam, OK Simatupang, kebijakan baru ini memiliki kepastian hukum yang jelas.

“Perka sebelumnya (Perka Nomor 1 Tahun 2017), kita sama sekali tidak tahu berapa kenaikannya. Sekarang menjadi jelas di Perka noor 9/2017,” kata Oka, Kamis (6/7).

Ia mencontohkan di pasal 6 disebutkan bahwa pengajuan perpanjangan alokasi lahan dapat dilakukan paling cepat tiga tahun dan paling lambat dua tahun sebelum jatuh tempo.

Dan dengan ketentuan tarif yang dikenakan adalah tarif yang berlaku pada saat mulai berlakunya perpanjangan lahan.”Ini yang membuat was-was investor, karena tidak ada kepastian,” terangnya lagi.

Sedangkan untuk Perka terbaru ini, khususnya untuk kategori industri baik alokasi lahan maupun perpanjangan, Oka melihat adanya semacam garansi tarif berupa uang wajib tahunan yang harus dibayar.”Sehingga para investor yang telah eksis di Batam dapat menyampaikan laporan ke kantor pusat mereka di luar negeri mengenai tarif yang harus dibayar,” jelasnya.

Misalnya, jika masa sewa lahan habis pada Oktober 2019, maka investor sudah tahu bahwa tarif di Batamcentre sebesar Rp 74.200 per meter persegi dan di Mukakunig adalah Rp 51.800 per meter persegi.

“Sehingga investor dapat mencadangkan dananya untuk membayar UWTO nanti,” ungkapnya.

Oka berharap agar BP Batam jangan pernah mengubah lagi tarif UWTO terbaru ini. “Harapan kami harus ada kepastian dan jangan sering-sering berubah. Tapi kalau perubahan baik, kita beri apresiasi,” ungkapnya lagi. (leo)

Update