Kamis, 28 Maret 2024

KRK Tidak Bisa Jadi Syarat bagi Developer untuk Urus Izin Peralihan Hak

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Niat baik Pemerintah Kota Batam mengeluarkan surat Keterangan Rencana Kota (KRK) yang fungsinya sama dengan fatwa planologi ternyata memicu polemik. KRK tidak bisa menjadi syarat bagi developer untuk mengurus izin peralihan hak (IPH) di Badan Pengusahaan Batam.

“BP tetap mewajibkan dokumen fatwa planologi untuk mengurus IPH. Tanpa IPH kami tak bisa menjual,” ujar Robinson Tan, salah satu pemilik Cipta Group Batam, di Kantor Griya Real Estate Indonesia (REI) Batam, Kamis (6/7).
.
Jika masyarakat yang mengurus untuk keperluan pribadi tidak akan ada masalah. Robinson mencontohkan masyarakat yang mau membangun rumah pribadi, hotel atau resort yang tak akan menjualnya karena untuk kepentingan sendiri.

Mayarakat baru merasakan terkendala saat mau menjual propertinya itu pada orang lain. Harus ada IPH ke pembeli. Sementara jika menggunakan KRK, tidak bisa dipakai mengurus IPH di BP Batam.

Senada dengan Robinson, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Batam, Achyar Arfan juga meminta kepada BP Batam dan Pemko Batam untuk bersinergi terkait perizinan ini.

“Untuk rumah pribadi cocok, tapi untuk penjualan tak cocok. Itulah KRK. Sedangkan fatwa sendiri tak ada diatur dalam Perda Gedung dan Bangunan,” terang Achyar.

Dengan lancarnya penerbitan IPH saat ini, seharusnya dokumen fatwa planologi juga lancar. Setahun sebelumnya, lambatnya penerbitan fatwa memang dikeluhkan pengembang.

“Kepastian hukum harus dibuat. Inilah yang membuat gonjang ganjing, kedua instansi harus bisa bersinergi, ini persoalan serius,” tegasnya.

Sebelumnya, Deputi IV BP Batam, Robert Purba Sianipar juga menegaskan BP Batam akan terus menerbitkan fatwa karena sudah ada undang-undangnya.

“Fatwa itu berguna sebagai mekanisme untuk mengontrol tata guna lahan di Batam agar rapi,” katanya saat itu.

Sementara Pemko Batam mengeluarkan KRK juga ada dasar hukumnya yang kuat. Selain itu, Pemko berkaca dengan kasus sebelumnya dimana pengurusan IPH terkendala di BP Batam sehingga pemasukan Pemko Batam dari BPHTB menjadi sangat berkurang karena tidak ada properti terjual.(leo)

Update