Kamis, 18 April 2024

Pemda Tetapkan PBB Rp 500 Ribu Per Meter

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah Kabupaten Natuna menetapkan harga pajak bumi dan bangunan sebesar Rp 500 ribu per meter. Setelah harga jual tanah sangat tinggi di wilayah Ranai.

Saat ini harga jual tanah di sekitar jalan Pramuka, Sukarno Hatta hingga DKW Mohd Benteng Ranai berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per meter.

Sekda Pemkab Natuna Wan Siswandi mengatakan, pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2017 ini sudah dilakukan perubahan. Dan melakukan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP).

Ketentuan setoran PBB katanya, juga diatur berdasarkan zonasi. Wilayah pedesaan dan perkotaan akan berbeda. Wilayah perkotaan​, PBB tertinggi mencapai Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu per meternya.

Tentu nilai PBB tertinggi ini katanya, menyesuaikan harga NJOP. Diketahui di Ranai, harga jual tanah mencapai Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per meter. Di zonasi pedesaan, nilai setoran PBB paling rendah Rp 2 per meternya.

“Penetapan nilai setoran PBB Pemerintah menyesuaikan NJOP dan zonasi. Kalau tanah disitu mahal, maka PBB juga mahal. Misalnya di jalan Pramuka, tanahnya kan mahal sampai Rp 1,7juta per meternya. Setoran PBB juga bisa kisaran Rp 400 ribu atau Rp 500 ribu per meter,” sebut Siswandi kemarin.

Dikatakan Siswandi, selama 10 tahun terakhir pemerintah daerah belum pernah  melakukan kajian nilai PBB. Sehingga wajar, sebagian masyarakat kaget, terutama pemilik tanah di wilayah Ranai.

Namun sambung Siswandi, pemerintah daerah tentu tidak memiskinkan masyarakat dengan nilai PBB tersebut. Karena penetapan juga dilihat kemampuan perorangan. Dan yang ditekankan ini adalah perusahaan dan kalangan tertentu yang memiliki banyak aset property. Disatu sisi katanya, agar harga jual tanah di Natuna tetap stabil.

“Dulu harga tanah masih murah, tapi sekarang di zona-zona tertentu sudah sangat mahal. Namun akan ada perbedaan nilai PBB, tanah rawa akan beda nilainya dengan tanah bukan rawa. Sama halnya tanah yang berada di pinggir jalan dengan yang berada jauh dari jalan. Semuanya jadi pertimbangan untuk menetapkan nilai setoran PBB,” ujar Siswandi.(arn)

Update