Kamis, 28 Maret 2024

Penggunaan Dana Desa Harus Sesuai Aturan

Berita Terkait

batampos.co.id – Ketua Komisi I DPRD Karimun Anwar Abu Bakar mengingatkan, Pemerintah Daerah (Pemda) Karimun, terutama Bagian Pemerintahan Desa agar dalam penjabaran aturan penggunaan Dana Desa (DD) tidak salah kepada 42 desa. Di mana Kabupaten Karimun menerima kucuran DD dari Pemerintah Pusat sebesar Rp35.818.950 miliar pada tahun 2017 ini.

”Jangan salah penjabaran aturan penggunaan DD. Sebab, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah membentuk Satgas DD yang dipimpin mantan KPK Bibit Samad Rianto,” jawabnya, kemarin (6/7).

Hal ini diungkapkannya, karena sebelumnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karimun salah melakukan penjabaran aturan tentang dana insentif RT/RW kepada desa. Sehingga, perangkat RT/RW enggan mengambil dana insentif tersebut. Di mana, penjabaran dana insentif RT/RW harus dibikin laporan pertanggungjawab setiap RT/RW.

”Banyak laporan ke Komisi I DPRD Karimun, carut marutnya penjabaran aturan penggunaan ADD maupun DD. Nah, jangan sampai akibat salah penjaran dari Dinas terkait yang jadi korban Kepala Desa tersandung hukum di kemudian hari. Sebab, Desa itu yang melaksanakan ADD dan DD,” ungkapnya.

Pemerintah Pusat telah membentuk Satgas Dana Desa yang mengacu pada Keputusan Mendes PDTT Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pembentukan Satuan Tugas Dana Desa. Yang berfungsi untuk membantu merumuskan kebijakan dan pengawasan pelaksanaan penggunaan dana desa.

”Karimun memiliki 42 Desa. Saya tidak ingin, kasus tahun lalu terulang lagi akibat penjabaran yang salah,” tegasnya.

Sementara Kepala Desa Pangke Efendi ketika dikonfirmasi mengatakan, sesuai aturan Perbup no5 tahun 2017 tentang penggunaan ADD dan DD. Maka untuk pencairan DD, sudah segera dibikin proposal untuk dilakukan pencairan di bagian keuangan. Dimana paling terakhir pencairan 21 Juli 2017 mendatang.

”Untuk tahap pertama 60 persen pencairan, begitu pengerjaan sudah selesai 90 persen baru dilakukan pencairan kedua. Dan mudah-mudahan tidak ada masalah, saya sesuai arahan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Desa Tanjung Utan Iskandar, paling penting adalah acuan aturan dan sistem pencairan serta penggunaan DD harus terang benderang. Artinya, jangan ada lagi peraturan yang saling bertolak belakang.

”Insya Allah, tidak ada masalah nanti. Saya berharap, proaktiflah pembimbing dari Kabupaten Karimun dalam memberikan petunjuk teknis. Jangan, disuruh ke Balai cukup berat biayanya,” singkatnya. (tri)

Update