Selasa, 23 April 2024

PT Riau Vonis Mati Sindikat Narkoba Internasional

Berita Terkait

batampos.co.id – Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang menjatuhi hukuman seumur hidup terhadap dua kurir narkoba 96 kilogram yang terdiri dari Sabu dan Pil Ekstasi, Edo Renaldi, 24, dan Idrizal Efendi, 26, di tolak Pengadilan Tinggi (PT) Riau di Pekan Baru. Majelis hakim PT Riau malah menjatuhi hukuman mati untuk kedua terdakwa.
Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Santonius Tambunan, membenarkan bahwa putusan untuk kedua terdakwa yang dijatuhi majelis hakim PN Tanjungpinang di tolak oleh hakim PT Riau. Pihaknya pun telah menerima salinan putusan hukuman mati untuk kedua terdakwa yang merupakan sindikat Internasional.
“Hakim PT Riau menilai hukuman seumur hidup tidak sesuai dengan banyaknya barang bukti yang diamankan dari kedua terdakwa,” ujar Santonius.
Dikatakan Santonius, majelis hakim PT Riau selain melihat dari banyaknya barang bukti. Menilai putusan PN Tanjungpinang tidak memenuhi rasa keadilan.
“Karena dengan banyaknya barang bukti seperti itu dapat merusak generasi muda. Maka dari itu dirubah hukumannya dari seumur hidup menjadi hukuman mati,” kata Santonius.
Pihaknya, sambung Santonius, akan menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan juga Penasehat Hukum kedua terdakwa. Hal itu guna mengetahui apakah ada upaya hukum lain dari kedua belah pihak.
“Kami mempunyai waktu dua minggu untuk menyampaikan hasil tersebut kepada kedua belah pihak,” ucap Santonius.
Seperti diketahui sebelumnya, dalam sidang di PN Tanjungpinang, meski JPU menuntut terdakwa agar dihukum mati. Namun, majelis hakim yang di pimpin Prasetyo Wahyu Wibowo, didampingi hakim anggota Santonius Tambunan dan Acep Sopian Sauri, menjatuhi hukuman seumur hidup.
Majelis hakim saat itu dalam pertimbangannya membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan kedua terdakwa tersebut sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Selain itu, perbuatan terdakwa yang menyelundupkan narkoba dengan modus menyimpan didalam ban mobil dapat merusak generasi muda. Untuk itu perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, Sebagaimana melanggar pasal 114 Ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, kami majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan hukuman seumur hidup,” ucap hakim dalam sidang vonis yang digelar PN Tanjungpinang (29/3) lalu.

Selain itu, untuk barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi berserta barang bukti handphone milik kedua terdakwa di rampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti dua mobil merk Suzuki Escudo dan Daihatsu Feroza di rampas untuk negara.(ias)

Update