Kamis, 25 April 2024

Sabu Ditimbang Ulang dan Dipindahkan ke Polres Tanjungpinang

Berita Terkait

batampos.co.id – Penahanan pejabat Polres Bintan berpangkat ajun komisaris, karena diduga menggelapkan barang bukti sabu 16 kilogram, dibenarkan beberapa anggota di lingkungan Polres Bintan.

Beberapa sumber di Polres Bintan membenarkan, mantan Kasatnarkoba Polres Bintan berinisial DA, diperiksa di Propam Polda Kepri. Penelusuran Batam Pos, kemarin, seorang sumber di lingkungan kepolisian Bintan membenarkan, DA ditahan di Batam, sedangkan empat anggotanya, Bripka Kd, Brigadir Id, Bripda Tb serta Jk telah ditahan di Mapolres Tanjungpinang, lantaran kasus ini pengembangan kasus narkoba di Polres Tanjungpinang.

Sekedar diketahui, kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mengamankan seorang pemilik narkoba di KotaTanjungpinang. Pelaku mengaku, mendapatkan barang itu dari seorang warga di Tanjunguban.

Saat itu, dilakukan operasi gabungan terdiri dari Satresnarkoba Polres Tanjungpinang dan BNN. “Pak Wisnu (mantan Kapolres Bintan) turun,” kata sumber lain menimpali.

Dari operasi itu, diamankan 4 anggota polisi di tempat berbeda di wilayah Tanjunguban. “Dari 4 anggota ini akhirnya nama kasatnya terbawa,” katanya. Hanya, dirinya tidak tahu, kapan waktunya DA diamankan Propam Polda Kepri. “Tahunya sudah bising-bising di dalam,” tambahnya.

Menurut sumber itu, jabatan Kasatresnarkoba dinilai sangat rawan, sebab berkaitan narkoba. Sebagai Kasatnarkoba Polres Bintan, DA telah menjabat sekitar 1 tahun mengantikan AKP Harefa. Karir DA di kepolisian dinilai cemerlang. Sebelumnya, DA Kanit di Provost Polres Bintan lalu dipindah tugas ke Batam. Setelah itu Kanit di Polsek Bintan Utara.

“Kemudian pindah lagi ke Batam. Baru kembali sebagai Kasat di Polres Bintan,” katanya. Hanya, selama ini DA dikenal arogan. “Kita tidak berkumpul dengannya. Orangnya sombong,” timpal sumber lainnya.

Ia juga mengatakan, beberapa anggota DA memiliki rekam jejak buruk. “Kd dekat dengan dunia malam, dan cewek. Utangnya banyak. Dia baru (tugas) di Satresnarkoba, sebelum ini di Provost,” katanya.

Setelah kasus ini, ia merasa DA akan dicopot secara tidak hormat alias dipecat dari kepolisian karena narkoba yang digelapkannya sangat besar. “Kirain 500 gram, ternyata lebih. Malah sampai 1 kilo yang diduga hilang,” katanya.

Sementara itu, Barang Bukti (BB) sabu yang diduga digelapkan pejabat Polres Bintan dan empat anggotanya, Kamis (6/7) kemarin ditimbang ulang. BB diambil anggota Polres Tanjungpinang di Mapolres Bintan, siang hari. Ini mengingat kasus pengelapan sabu adalah pengembangan kasus narkoba di Satresnarkoba Polres Tanjungpinang. Pemindahan barang bukti ini dibenarkan seorang sumber di kepolisian. Hanya, ia enggan berkomentar.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Bintan yang baru sepekan menjabat, AKP Joko tidak berada di ruangannya. Joko, menurut anggota di sana, dipanggil ke Polda Kepri, Batam. Ketika dihubungi ponselnya, nomornya tidak aktif.

Sebelumnya, Wakapolres Bintan Kompol Dandung PW mengatakan, BB narkoba 16 kilo sebagian diamankan di Polres Bintan, sebagian di Polda Kepri. Hanya, dia menolak komentar soal kasus dugaan pengelapan BB, yang dilakukan pejabat Polres Bintan dan empat anggotanya.

Kapolres Bintan AKBP Febrianto Guntur Sunoto sebelum ini membenarkan, kasus ini didalami Propam Polda Kepri. Hanya ia belum menerima laporan lengkap dari Propam. (cr21)

Update