Jumat, 29 Maret 2024

Sidang Gugatan Terhadap Gubernur Batal Digelar

Berita Terkait

batampos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang kembali batal menggelar sidang gugatan Organisasi Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB), Kamis (6/7). Lantaran Panitera yang ditunjuk sedang berhalangan, karena ada tugas lapangan.
“Hari ini (kemarin,red) sudah kesekian kalinya perkara gugatan Pekat IB terhadap Gubernur Kepri, Nurdin Basirun batal digelar,” ujar kuasa hukuk Gubernur Nurdin, Muhammad Nasrun, kemarin di PN Tanjungpinang.
Menurut pria yang akrab disapa Nasrun tersebut, sebelum libur lebaran lalu sidang juga ditunda. Lantaran pihak penggugat tidak hadir dipersidangan. Masih kata Nasrun, pada pekan depan Gubernur juga akan menghadapi gugatan yang hampir serupa di PN Batam. Adapun gugatan tersebut dilayangkan oleh Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kepri, Abdul Basith.
Advokat asal Ibu Kota Jakarta itu menegaskan, melihat pokok perkara yang digugat Pekat IB. Sekarang ini sudah kehilangan objeknya. Lantaran sudah diproses oleh DPRD Kepri. Boleh dikatakan, pihak tergugatnya kurang. Karena tidak melibatkan DPRD Kepri.
Pria yang mengaku sudah 10 tahun menjadi pengacara Gubernur Nurdin tersebut memaparkan. Tidak ada diatur mengenai sanksi,  baik itu sanksi hukum maupun politik apabila Gubernur tidak memiliki Wakil Gubernur. Meskipun demikian katanya, Gubernur Nurdin tetap berkeinginan punya Wakil Gubernur.
Diungkapkannya, pernah terlontar dari mulut Gubernur Kepri Nurdin Basirun, bahwa kandidat yang ada sekarang ini seperti tidak niat untuk menjadi Wakil Gubernur. Parameternya adalah tidak kunjung menyelesaikan tuntutan-tuntan atau persyaratan yang sudah ditentukan. Padahal DPRD Kepri sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Wagub Kepri.
Nasrun juga menjelaskan, khususnya bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Golongan IV membutuhkan waktu enam bulan guna mendapatkan keputusan pengunduran diri secara resmi. Karena itu harus diatus lewat Keputusan Presiden (Keppres). Artinya, apabila Keppres tersebut keluar setelah terpilih, bisa menimbulkan potensi terjadinya gugatan.
“Sampai sekarang ini kita belum melihat keseriusan masing-masing calon untuk menyelesaikan itu. Melihat dinamika yang terjadi sekarang ini, tahun ini belum tentu selesai. Apalagi untuk mendapatkan rekomendasi dari DPP lima partai pengusung Sani-Nurdin (Sanur),” tutup Nasrun.(jpg)

Update