batampos.co.id – Dalam waktu dekat, Dinas Perhubungan (Dishub) Batam akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait titik parkir di Batam. Kehadiran keputusan ini dinilai memudahkan masyarakat tahu ilegal atau tidaknya titik parkir.
“Setelah di SK kan, akan dipasangi plang nama,” kata Kepala Dishub Batam, Yusfa Hendri, Kamis (6/7) siang.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah menyiapkan seragam baru yang dilengkapi tanda khusus untuk juru parkir (jukir), dan satu hal yang penting adalah jukir yang memungut parkir disertai identitas yang jelas.
“Ini salah satu yang kami lakukan terkait tata parkir,” ucapnya.
Ia menegaskan, jika semua aturan yang telah disebutkan tak ada baik plang titik parkir maupun jukir yang tak berseragam dan punya identitas jelas, dipastikan ilegal. Kepada petugas parkir yang legal kelak, ia mengimbau agar memperhatikan segala aturan yang ada.
“Kalau temukan keluhan, nanti kami akan siapakan hotline juga. Masyarakat bisa lapor kami,” ujarnya.
Pria yang juga mantan kepala Dinas Pariwisata Batam ini mengklaim selain usaha-usaha yang akan dilakukan ini, kini ada tim pengawas yang didalamnya ada keterlibatan aparat penegak hukum. “Mereka terus bekerja,” imbuhnya.
Namun sayang, yang terjadi di lapangan justru masih ditemui jukir yang nakal dan tidak memberikan karcis saat sedang memberikan layanan ke masyarakat, dan memungut parkrir di atas pukul 20.00 WIB yang ditentukan pemerintah.
“Mereka juga saat mau parkir tak ada yang bantu, giliran selesai datang minta uang,” kata seorang warga, Alfi.
Belum lama ini, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Batam Tongam Reigianto mengungkapkan titik parkir di Batam kini semakin bertambah, hal ini seiring kerja kajian titik potensi parkir yang digelar Dishub Batam. “Setelah kajian itu kini ada 555 titik parkir, potensinya 635 titik,” sebutnya. (cr13)