Sabtu, 20 April 2024

Warga Bantah Keterlibatan Pembakaran Alat Berat PT KJJ

Berita Terkait

batampos.co.id – Warga Jemaja khususnya yang terlapor sebagai perusak dan pembakaran alat berat milik PT Kartika Jemaja Jaya (KJJ) menyanggah laporan Biro Hukum PT KJJ. Laporan tersebut dianggap tidak mendasar.

Pasalnya, masyarakat yang terlapor tersebut tidak ada di lokasi ketika aksi 29 Juni di Pantai Telapan maupun di Desa Bukit Padi, Kecamatan Kuala Maras.

Salah satu masyarakat yang terlapor, Eko mengatakan, pihaknya sangat was-was terhadap laporan Biro Hukum PT KJJ tersebut. Menurutnya, laporan tersebut justru semakin menimbulkan semangat masyarakat untuk melakukan aksi susulan.

“Laporan dari Biro Hukum KJJ, itu memicu semangat kami melakukan aksi susulan. Laporan itu tidak mendasar karena saat kejadian yang terlapor tidak ada ditempat kejadian pada 29 Juni lalu, ” ujar Eko saat mengikuti rapat dengan Wakapolda dan Bupati di Aula Meranti, Letung, Kecamatan Jemaja, Rabu (5/7) malam tadi.

Eko juga menyinggung, keberadaan laporan dari Biro Hukum KJJ ke Polda Kepri membuat suasana semakin memanas ditengah-tengah masyarakat. Menurutnya hal tersebut sangat mengganggu aktivitas masyarakat.

Menurutnya, warga yang terlapor pada laporan Biro Hukum KJJ ke Polda Kepri merupakan daftar hadir pada 23 Juni lalu, ketika rapat dengan Camat dan Perwakilan PT KJJ di Rumah Dinas Kecamatan Jemaja.

“Kami berharap laporan itu segera dicabut, karena kehadiran PT KJJ saat ini juga mengganggu ketentraman masyarakat. Kami tidak ingin yang terlapor ini ditahan, kalau memang satu diantara 12 terlapor ini ditahan, maka 1 orang KJJ harus kami tahan,” tegas Eko.

Sedangkan yang terlapor lainnya, Levy mengatakan, sumber air baku Pulau Jemaja hanya ada satu, yakni berada di Pantai Telapan. Apabila hutan dibabat, maka akan terjadi kekeringan dan semua aktivitas masyarakat menjadi terganggu.

Menurutnya, sesuai hasil survey IPB beberapa waktu lalu, lanjutnya, kemiringan mencapai 40 derajat. Sementara pada keterangan Amdal PT KJJ semua kemiringan itu dibawah 30 derajat.

“IPB langsung kelapangan, dan didapat kemiringan diatas 40 derajat. Sementara Amdal PT KJJ semua dibawah 30 derajat, padahal mereka tidak meninjau langsung kelapangan,” ungkapnya.

Dirinya khawatir jika ada pembabatan kayu, maka makhluk buas yang badannya dihutan dikhawatirkan akan turun gunung menuju rumah warga karena tempat peristirahatan mereka digunakan. “Inilah alasan kami menolak KJJ, kalau investasi perikanan dan pariwisata yang tidak merusak lingkungan, kami terima dengan lapang dada,” terangnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Didi Haryono, mengatakan pihaknya menghargai laporan Biro Hukum PT KJJ. Kehadiran Tim Pencari Fakta kesini untuk memastikan laporan itu benar atau tidaknya. Menurutnya kalau laporan itu tidak sesuai fakta, masyarakat diharapkan memberikan laporan terkait pencemaran nama baik masyarakat.

“Kehadiran saya dan Tim Verifikasi dari Provinsi adalah Satgas, bukan sektoral. Orang yang melapor itu biasanya merasa yang paling benar. Tetapi karena laporan dari PT KJJ terlebih dahulu masuk, maka harus ditindaklanjuti dan dibuktikan kebenarannya. Kalau memang itu tidak sesuai dengan fakta, maka masyarakat berhak melapor dengan perkara pencemaran nama baik,” jelasnya.

Wakapolda juga berharap, agar masyarakat memberikan keterangan seluas-luasnya kepada Tim Pencari Fakta yang diturunkan dari Polda Kepri. Menurutnya, untuk merampungkan masalah harus ada sinergitas antara masyarakat, Pemda dan Tim Pencari Fakta.

“Berikan pernyataan seluas-luasnya kepada Tim Pencari Fakta, jangan ditahan. Untuk membuktikan laporan itu harus ada pertimbangan, ” ungkap Didirikan.

Sanggah ini merupakan masukan penting bagi polri. Sehingga nantinya akan membawa kesimpulan. Kalau memang hal ini demi kepentingan masyarakat, maka akan ada kajian lebih lanjut mengenai PT KJJ. Karena ini bahaya dan mengganggu keamanan masyarakat. “Kita memang butuh investor, tetapi kalau tidak bermanfaat bagi masyarakat, untuk apa dilanjutkan,” ujarnya.

Sementara itu biro hukum PT. KJJ Abdul Rachman, mengatakan jika perusahaan juga telah melakukan analisis sebelumnya. Diakuinya jika dari hasil analisis tim teknis KJJ, 70 persen lahan KJJ yang bisa ditanami selebihnya terlalu miring, sehingga jika ditanami maka akan membutuhkan biaya lebih.

“Namun kami tak diberi kesempatan untuk menjelaskan, jika ada lahan yang miring tentu kita ada ahli yang menyesuaikan lahan, ” ungkap Rachman.

Dirinya menganggap persoalan amdal sudah selesai karena semua sudah dikaji mulai dari dampak lingkungan, ekosistem dan dampak sosial. Pihaknya mengaku sudah memikirkan dampak dilingkungan sekitar yakni Jemaja Timur karena yang diperkirakan menerima dampaknya. Namun yang menolak justru masyarakat Jemaja. “kalau yang namanya sudah menolak, tetap tidak ada toleransi,” tegasnya. (sya)

Update