Sabtu, 20 April 2024

Diaudit Kementerian LHK, Pemprov Tarik IPK PT. KJJ

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemprov Kepri, Yerri Suparna mengatakan Pemerintah Provinsi Kepri sudah menarik Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) PT. Kartika Jaya Jemaja (KJJ) yang dikeluarkan oleh Pemprov Kepri. Menurut Yerri diberikan lagi atau tidak IPK tersebut menunggu hasil investigasi Polda Kepri.
“Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Untuk sementara itu, IPK PT. KJJ kita tarik kembali. Meskipun mereka sudah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp4 miliar,” ujar Yerri Suparna menjawab pertanyaan media di Masjid Raya Dompak, Tanjungpinang, Jumat (7/7).
Menurutnya, dari 3.8 ribu hektar, pihaknya baru memberikan IPK sebanyak 150 hektar. Dijelaskannya, pemberian izin tersebut sudah melalui proses yang panjang. Bahkan pihaknya juga sudah melakukan sidang lapangan dan mendata jenis-jenis kayu yang ada dalam kawasan 150 hektar tersebut.
“PNBP yang dibayarkan sesuai dengan nilai kayu. Pihaknya juga tidak sembarangan memberikan IPK, jika tidak ada didukung dengan perizinan lainnya,” jelas Yerri.
Masih kata Yerri, pemberian IPK juga mempelajari kondisi lingkungan. Apakah dengan pemanfaatan kayu nanti akan memberikan dampak lingkungan. Artinya tidak ada jaminan 3,8 hektar tersebut bisa dikeluarkan IPK-nya. Karena tergantung pada dampak yang ditimbulkan.
Ditegaskannya, pihaknya enggan untuk membahas persoalan hukum yang terjadi. Karena sudah merupakan ranah penegak hukum. Lebih lanjut katanya, apabila sudah ada hasil penyelidikan dari Polda terangnya, maka akan dikaji dan dipelajari terlebih dulu oleh Pemprov, apakah IPK itu bisa ddiserahkan kembali kepihak perusahaan tersebut atau tidak.
“Yang jelas status 3,8 ribu hektar tersebut bukan lagi hutan lindung. Karena sudah diputuskan Pemerintah Pusat menjadi Hak Pemanfaatan Lain (HPL). Artinya untuk mengembalikan status tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Pusat,” tutup Yerri.
Seperti diketahui, Peraturan Menteri Kehutunanan (Kemenhut) Nomor 26 Tahun 2015 telah mengatur tentang IPK. Bahkan ditegaskan, apabila terjadi potensi yang bisa menyebabkan konflik IPK tersebut bisa ditarik oleh Pemerintah Provinsi. Menurut sejumlah sumber di kawasan yang diperuntukan bagi PT. KJJ tersebut ada pohon langka, yakni pohon balau. Bahkan pohon tersebut hanya ada di Brazil dan Jemaja, Anambas.
Dari informasi yang didapat di lapangan, DLHK Pemprov Kepri Kamis (6/7) lalu diaudit Tim Pengawas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Masih dari informasi di lapangan, saat Tim Pengawas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari Kementerian dan Tim Penegakan Hukum Regional Sumatera.(jpg)Ā 

Update