Kamis, 25 April 2024

Kenaikan PBB 200 Persen 

Berita Terkait

batampos.co.id – kepala bidang pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Pemkab Natuna Wan Andriko, menyatakan masyarakat tidak perlu cemas adanya aturan kenaikan pajak bumi bangunan (PBB) NJOP tahun 2017 ini. Pemerintah memberikan celah bagi masyarakat yang merasa keberatan.

Pemerintah sambung Andriko, menyediakan fasilitas  pengurangan PBB NJOP hingga 75 persen jika merasa keberatan.

“Jika ada keberatan, Pemerintah akan lebih menyesuaikan. Aturan penetapan dan pengurangan juga diatur. Tentu kami juga akan mengecek ke lapangan,” kata Andriko, Jumat (7/7).

Dijelaskan Andriko, kenaikan PBB NJOP mencapai 200 persen. Hal ini disebabkan selama 10 tahun berturut-turut tidak belum pernah direvisi. Sementara dalam aturan, setiap tiga tahun penetapan PBB harus dilakukan revisi menyesuaikan kondiai.

Sementara dalam perubahan PBB tahun ini, Pemerintah Daerah sudah lakukan analisa berdasarkan zonasi. Dan tahun ini baru zonasi di kecamatan Bunguran Timur. Tahun depan akan dilanjutkan di Kecamatan Bunguran Selatan.

“Harga tanah sekarang di jalan poros pusat kajian mencapai Rp 2 juta, namun PBB NJOP masih Rp 164 ribu per meter, wajar saja sekarang naik, tertinggi itu Rp 464 ribu per meter,” Kat Andriko.

Ditegaskan Andriko, kenaikan PBB yang sudah ditetapkan tidak sama setiap wilayah. Berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2011, dan diatur dalam peraturan Bupati nomor 25 tahun 2014 yang sudah dirubah dalam peraturan Bupati nomor 38 tahun 2017.(arn)

Update