Jumat, 29 Maret 2024

KRK atau Fatwa Planologi?!

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Praktisi hukum Batam, Ampuan Situmeang menilai Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam sebaiknya berhenti membuat polemik. Kedua lembaga ini seharunya bekerjasama, bukan mempertahankan ego masing-masing dalam penerapan Keterangan Rencana Kota (KRK) atau Fatwa sebagai sayarat penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Menurut saya, intinya bermusyarawah dululah baik-baik, fatwa itu dapat disepakati sebagai satu-satunya data yang menunjukkan peruntukan penggunaan ruang tanpa harus ditambah KRK,” terangnya, Jumat (7/7).

Jika keduanya tak kunjung bermusyawarah, maka hal yang pasti adalah tidak adanya kepastian hukum dan lagi-lagi masyarakat jadi korbannya.

“Kalau mau masih berpolemik dan saling jegal sikut, apa boleh buat. Ya korbannya ya pelayanan yang tambah sulit, bukan tambah mudah lagi,” ungkapnya.

Ampuan menilai KRK dan Fatwa merupakan bukti tumpang tindih kewenangan dalam penataan ruang di Batam.

“KRK itu berdasarkan Perda, sedangkan fatwa berdasarkan ketentuan peraturan mengenai kewajiban dari pemegang HPL,” jelasnya lagi.

Seharusnya KRK dan Fatwa diselaraskan terlebih dahulu dalam tataran Dewan Kawasan (DK) Batam dan stakeholder lainnya seperti Mendagri, Menteri ATR/BPN, dan lainnya.

“Tidak bisa ego sektoral lagi. Dibutuhkan kerjasama dan koordinasi dalam melaksanakan banyak hal demi kemajuan pembangunan ekonomi Batam,” ujarnya.

Seperti diketahui, Pemko Batam sejak beberapa bulan lalu membolehkan KRK sebagai syarat untuk mengurus IMB. Sebelumnya, dokumen IMB diberikan Pemko Batam setelah warga atau developer bisa menunjukkan fatwa planologi yang dikeluarkan BP Batam. KRK juga sebagai solusi mandeknya pengurusan fatwa beberapa waktu lalu.

Namun, KRK ini ternyata memicu polemik, sebab BP Batam mensyaratkan fatwa planologi jika masyarakat atau developer ingin mengurus izin peralihan hak (IPH). BP tak mengenal KRK.

“BP tetap mewajibkan dokumen fatwa planologi untuk mengurus IPH. Tanpa IPH kami tak bisa menjual,” ujar Robinson Tan, salah satu owner Cipta Group Batam, di Kantor Griya Real Estate Indonesia (REI) Batam, Kamis (6/7).
.
Jika masyarakat yang mengurus untuk keperluan pribadi tidak akan ada masalah. Robinson mencontohkan masyarakat yang mau membangun rumah pribadi, hotel atau resort yang tak akan menjualnya karena untuk kepentingan sendiri.

Mayarakat baru merasakan terkendala saat mau menjual propertinya itu pada orang lain. Harus ada IPH ke pembeli. Sementara jika menggunakan KRK, tidak bisa dipakai mengurus IPH di BP Batam.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Batam, Achyar Arfan juga meminta kepada BP Batam dan Pemko Batam untuk bersinergi terkait perizinan ini.(leo)

Update