Jumat, 19 April 2024

Beli Ponsel Murah Bisa Dihukum Sebagai Penadah

Berita Terkait

AKP Lulik Febyantara. F. Sandi/Batam Pos.

batampos.co.id – Polsek Balai Karimun berhasil mengungkap laporan tindak pidana pencurian ponsel yang dilaporkan Febri Unria warga Kelurahan Seilakam. Laporan tersebut berkaitan dengan hilangnya satu unit smartphone Ahad (2/7) pekan lalu.

”Terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya seorang pemuda, Dartoni alias Ambri, 21 dengan barang bukti smartphone jenis Samsung Tab 3 pada Sabtu (8/7) di Tanjungbalai. Dartoni mengaku jika ponsel pintar tersebut dapat dari rekannya Zulfan dengan harga murah, yakni Rp 500 ribu,” ujar Kapolsek Balai Karimun, AKP Lulik Febyantara, kemarin (9/7).

Dari pengakuan Dartoni, kata Lulik, Unit Reskrim Polsek Balai Karimun melakukan pengembangan. Pada hari yang sama, pukul 19.00 WIB polisi berhasil menangkap pelaku utama pencuriannya. Zulfan ditangkap di Kelurahan Sei Lakam Timur, Kecamatan Karimun. Tidak ada perlawanan saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka kedua ini.

Hasil penyidikan diketahui, tersangka Zulfan masuk ke rumah korban pada saat korban sedang pergi sholat subuh. Mengetahui korban tidak ada di rumah, tersangka lantas merusak pintu belakang rumah korban dan berhasil masuk ke dalam kamar serta mengambil ponsel pintar milik korban.

”Tersangka sendiri sudah memantau tempat tinggal korban. Yakni, diketahui kosong pada waktu subuh. Apalagi, rumah korban dengan tersangka masih dalam satu lingkungan,” paparnya.

Dalam kasus ini, lanjut Kapolsek, tersangka Zulfan ditetapkan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Karena, pencurian dilakukan pada malam hari dan dengan cara merusak. Kemudian, untuk tersangka Dartoni dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang peenadahan barang basil kejahatan. Dalam kasus ini, Kapolsek mengingatkan kepada masyarakat agar hati-hati ketika membeli ponsel pintar dengan harga yang murah. Dikhawatirkan ponsel pintar itu hasil kejahatan. (san)

Update