Selasa, 19 Maret 2024

Imigrasi Dabo Singkep Lawan Perdagangan Orang

Berita Terkait

Kapolres Lingga AKBP Ucok Lasdin Silalahi, Kepala Imigrasi Dabo Singkep Bugie dan Wakil Bupati Lingga M Nizar (dari kiri) dalam pertemuan silaturahmi pengawas orang asing di Kantor Imigrasi Dabo Singkep, Jumat (7/7). F. Wijaya Satria/ Batam Pos.

batampos.co.id – Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Dabo Singkep, Bugie Kurniawan, meminta kepada seluruh instansi dan lapisan masyarakat untuk bersama-sama mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) khususnya di wilayah kerja mereka. Hal ini dicegah melalui penundaan penerbitan paspor kepada WNI yang diduga akan bekerja secara non prosedural.

“Kami mendapat arahan dari Direktorat Jendral Imigrasi, untuk menunda penerbitan paspor kepada WNI yang mencurigakan untuk bekerja di luar negeri,” ujar Bugie kepada Batam Pos saat kegiatan halal bihalal dan coffee morning bersama tim pengawasan orang asing Kabupaten Lingga di Kantor Imigrasi Dabo Singkep, Jumat (7/7) pagi.

Sedangkan modus yang digunakan oknum pelaku TPPO terindikasi menggunakan motif keberangkatan Umroh, Haji khusus, magang, bursa kerja khusus, kunjungan keluarga dan wisata. Untuk itu, setiap WNI yang mengurus pembuatan paspor untuk bekerja ke luar negeri hendaknya melengkapi surat rekomendasi paspor yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja, selain melengkapi persyaratan umum lainnya.

Selain menyampikan TPPO, Bugie juga mengatakan kalau orang asing yang ada di Kabupaten Lingga berjumlah empat orang. Satu orang warga Jerman, satu orang lainnya warga Kanada dan dua orang sisanya warga Singapura. Keseluruhan orang asing itu tercatat dalam status penyatuan kelaurga karena menikah dengan WNI.

Dalam pertemuan dengan seluruh tim pemantau orang asing, Bugie mengharapkan partisifasi masyarakat agar turut serta membantu tim pemantau orang asing untuk melaporkan keberadaan orang asing di sekitar mereka. Terutama kepada seluruh pemilik penginapan di Kabupaten Bunda Tanah Melayu ini.

“Cara melaporkan juga gampang hanya melalui aplikasi online kami yang disebut Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA),” ujar Bugie.

Setelah warga melaporkan, selanjutnya petugas Imigrasi akan mengecek ke lokasi. Hal ini telah diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2011, pasal 117 tenang keimigrasian.

Bugie menambahkan, pentingnya kerjasama masyarakat di Kabupaten Lingga dalam hal laporan keberadaan orang asing, karena kondisi wilayah Kabupaten Lingga yang terdiri dari 604 pulau dengan rentang kendali yang cukup jauh. (wsa)

Update