Jumat, 19 April 2024

Pelaku Curanmor Anak di Bawah Umur

Berita Terkait

Dua pelaku curanmor yang masih anak di bawah umur diperiksa di Mapolsek Bintan Utara, Minggu (9/7). F. Slamet/Batam Pos.

batampos.co.id – Polsek Bintan Utara menangkap dua orang anak di bawah umur karena mencuri kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Tanjunguban dan kawasan Lagoi. Kedua pelaku, inisial Wd (17) pelajar putus sekolah dan TS (17) yang berstatus pelajar.

Kapolsek Bintan Utara Kompol Jaswir, Ahad (9/7) membenarkan, kedua anak di bawah umur yang ditangkap merupakan pelaku curanmor di TKP berbeda. Wd pelaku curanmor di Pelabuhan Bulang Linggi Tanjunguban pada 30 Juni 2017, sedangkan TS pelaku curanmor di Lagoi, pada 1 Juli 2017.

Kepada polisi, Wd mengaku dirinya menemukan sepeda motor tidak terkunci stang di parkiran pelabuhan Bulang Linggi. Setelah berhasil mencuri motor Jupiter BP 6346 TA, dia mengecat bodi motor menjadi hitam. “Sepeda motor curian tersebut awalnya berwarna biru,” ungkap Kapolsek.

Terungkap kasus setelah polisi menangkap pelaku di kawasan Ekang Anculai Desa Ekang, Kecamatan Teluksebong, Sabtu (1/7) lalu. Pelaku dan sepeda motor hasil curian langsung diamankan di Markas Polsek Bintan Utara di Tanjunguban.

“Korban bernama Daniel setelah mendengar pelaku diamankan langsung ke Polsek. Dan benar sepeda motor yang hilang, Jumat malam itu adalah sepeda motor yang diamankan anggota,” beber Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, kasus pencurian kedua terjadi di parkiran rumah makan Lamak Basamo di kawasan Lagoi Bay, Lagoi pada 1 Juli lalu. Saat itu korban bernama Didik Madio Priadi kehilangan sepeda motor yang dia parkir di depan rumah makan Padang tersebut.

Kepada polisi, korban mengakui sepeda motornya ditemukan pemilik bengkel di Kampung Lepan. Ia kemudian memastikan sepeda motor tersebut. “Mereka janjian di bengkel. Dan ternyata benar sepeda motor Jupiter warna hitam tersebut adalah sepeda motor korban yang hilang,” kata Kapolsek. Dari itu, polisi langsung menangkap pelaku yang masih berstatus pelajar di salah satu SMK di Bintan.

Kapolsek mengatakan, kedua pelaku masih diperiksa di Polsek dan dijerat pasal KUHP junto pasal 64 KUHP junto UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Selain itu Kapolsek mengimbau agar masyarakat berhati-hati memakirkan sepeda motor. Sebaiknya gunakan kunci ganda. (cr21)

Update