Sabtu, 20 April 2024

Kementerian LHK Selidiki Perizinan PT. KJJ

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Pemprov Kepri, Yerri Suparna mengatakan saat ini Tim Penyidik Kementerian LHK sedang berada di Anambas. Yakni untuk menyelidiki perizinan yang diberikan kepada PT.Kartika Jaya Jemaja (KJJ).

“Pertengahan pekan lalu, kami sudah memberikan klarifikasi terkait perizinan yang dikeluarkan Pemprov Kepri ke Tim Penyidik LHK,” ujar Yerri Suparna menjawab pertanyaan media di Kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinang, Senin (10/7).

Ditanya apakah sudah ada kesimpulan yang dikeluarkan oleh Tim Penyidik LHK terkait perizinan yang dikantongi PT. KJJ saat ini. Mengenai hal itu, Yerri menegaskan, pihaknya masih belum menerima rekomendasi apapun dari Tim Penyidik. Karena saat ini, mereka masih melakukan penelusuran di Jemaja, Anambas.

“Kita tunggulah apa rekomendasinya. Apabila tidak ada halangan besok (hari ini,red) mereka sudah kembali lagi ke Tanjungpinang,” papar Yerri.

Sementara itu, dari informasi yang didapat di internal penyidik DLHK Pemprov Kepri, salah satu pemicu terjadi aksi perusakan terhadap alat berat milik PT. KJJ beberapa waktu lalu adalah disebabkan adanya upaya dari warga yang meminta dana sekitar Rp6 miliar menjelang lebaran kemarin.

“Tetapi tidak dipenuhi PT. KJJ, persoalan ini menjadi salah satu pemicu timbulnya kemarahan warga. Tentu tidak lepas dari tindakan provokasi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” ujar penyidik Kehutanan DLHK Kepri yang mewanti-wanti namanya untuk tidak dikorankan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemprov Kepri, Yerri Suparna mengatakan Pemerintah Provinsi Kepri sudah menarik Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) PT. Kartika Jaya Jemaja (KJJ) yang dikeluarkan oleh Pemprov Kepri. Menurut Yerri diberikan lagi atau tidak IPK tersebut menunggu hasil investigasi Polda Kepri.

“Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Untuk sementara itu, IPK PT. KJJ kita tarik kembali. Meskipun mereka sudah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp4 miliar. IPK ini akan diserahkan, apabila sudah ada kesepakatan bersama,” ujar Yerri Suparna.(jpg)

Update