Selasa, 19 Maret 2024

Nurdin Nyatakan Tak Ada Tanda Tangan Pergub Pajak Air

Berita Terkait

Nurdin Basirun. F.dok Batam Pos

batampos.co.id – Gubenur Kepri Nurdin Basirun menyatakan belum pernah menandatangani Pergub (Peraturan Gubernur) nomor 25 tahun 2016 tentang kenaikan pajak air permukaan.
Dengan keluarnya pergub ini, ditengarai akan menyebabkan meningkatnya tarif air ATB.

“Belum ada, sudah saya cek bolak balik. Tak pernah saya (tanda tangan,red),” katanya dengan tegas, setelah menghadiri HUT Bhayangkara Polri ke 71 di Dataran Engku Putri, Senin (7/10).

Ia mengatakan sebaiknya menanyakan kenaikan pajak air ini ke BP Batam. Karena kenaikan pajak air disebabkan oleh pergub yang dikeluarkannya, diawali oleh pernyataan dari BP Batam.

“Belum ada (naik,red), saya heran,” tuturnya.

Nurdin mengatakan sama sekali tak mengetahui mengenai kenaikan pajak air tersebut. Malah, katanya baru mengetahui setelah mendengar dari para wartawan. “Yang saya tahu itu, wewenangnya dikembalikan ke pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia meminta kepada semua pihak yang membingungkan masyarakat, dengan isu kenaikan pajak air tersebut. Sebab selama ini ditegaskannya, belum ada restu darinya terkait kenaikan pajak air.

Sebelumnya diberitakan bahwa ATB sudah membayar sesuai ketentuan lama, Rp 150 ke BP Batam sebagai tarif air baku dan Rp 20 ke Pemprov Kepri sebagai pajak air permukaan. Namun saat ini nilai pajak air permukaan telah naik 900 persen menjadi Rp 180. Sehingga ATB harus bayar Rp 330 per meter kubik. Bahkan peraturan mengenai pajak ini telah keluar pada Agustus 2016 sehingga ATB terhutang sekitar Rp 12 miliar.

“Namun kalau sekarang kami harus membayar Rp 330 per meter kubik. Lalu apa artinya kami tak boleh naik tarif,” ujar Corporate Communication Manager ATB, Enrique Moreno

ATB masih terikat perjanjian pengelolaan air hingga tahun 2020 dengan BP Batam. Kenaikan pajak tentu saja tidak selaras dengan kontrak perjanjian.”Kalau sudah selaras akan kami ikuti,” tuturnya.(ska)

Update