Jumat, 29 Maret 2024

Penerapan Inland FTA Gairahkan Industri Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Penerapan skema Inland Free Trade Agreement (FTA) di dalam kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam diyakini akan meningkatkan kinerja industri lokal. Sebab produk industri Batam yang akan dipasarkan ke wilayah pabean dalam negeri tidak lagi dikenakan bea masuk.

“Selam ini bea masuk 10 persen akan menjadi 0 persen,” kata Wakil Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Batam, Tjaw Hoeing, Senin (10/7).

Pria yang karib disapa Ayung ini mengatakan, selama ini pengusaha Batam harus mengeluarkan biaya tambahan sebesar 22,5 persen jika ingin memasarkan produknya ke wilayah pabean di dalam negeri. Biaya 22,5 persen itu terdiri dari arif bea masuk (BM) sebesar 10 persen, tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 2,5 persen, dan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen.

Ketika FTA diberlakukan, maka tarif akan turun menjadi 12,5 persen saja. Terdiri dari tarif BM 0 persen, tarif PPh sebesar 2,5 persen, dan tarif PPN sebesar 10 persen.

Ayung kemudian menjelaskan ada 11 tahapan yang diperlukan sebelum pengusaha memasarkan barang produksi Batam di wilayah pabean di dalam negeri. Pertama, penyediaan bahan baku industri, kedua bahan baku sampai di tangan pengusaha, ketiga pengecekan di kantor Bea Cukai, keempat pengecekan FTA, kelima izin dari Bea Cukai diberikan, dan keenam proses industri

Kemudian ketujuh barang produksi selesai, kedelapan kembali dicek di Bea Cukai, kesembilan pemenuhan biaya administrasi, kesepuluh cek fisik dan penelitian dokumen kepabeanan, dan terakhir barang dikirim ke daerah tujuan.

Untuk pemenuhan biaya administrasi, tarif BM dan pajak dalam rangka impor (PDRI) harus dipenuhi berdasarkan tarif Most Favourable Nation (MFN) jika FTA-nya tidak disetujui.

Tarif MFN adalah tarif bea masuk yang dikenakan atas barang impor yang masuk ke Indonesia dari negara lain, kecuali negara yang memiliki perjanjian khusus mengenai tarif bea masuk dengan Indonesia, contohnya perjanjian FTA. Jika FTA disetujui, maka bayar tarif BM dan PDRI sesuai dengan tarif klasifikasi FTA-nya.

Untuk bisa mendapatkan fasilitas FTA, maka pengusaha harus memiliki izin suaha dari BP Kawasan dan NIK. Kemudian pengusaha yang memasukkan dan mengeluarkan harus sama, memiliki sistem online yang tersambung dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), memiliki tabel konversi yang diperuntukkan untuk bahan baku atau penolong, dan disetujui oleh pejabat Bea Cukai saat pemasukan.

Ada sembilan jenis industri yang mendapatkan fasilitas Inland FTA sesuai Peraturan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Nomor 38 Tahun 2016. Antara lain industri mesin pertanian dan kehutanan, industri motor pembakaran dalam, industri furnitur untuk operasi, perawatan kedokteran dan kedokteran gigi, industri perdagangan eceran, alat laboratorium, farmasi, dan kesehatan, dan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Kemudian industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih, industri lokomotif dan gerbong kereta, industri pupuk buatan tunggal hara makro primer, dan industri pupuk buatan majemuk hara makro primer.

Sebelumnya, pengusaha di kawasan industri di Batam mengeluhkan sulitnya memasarkan barang produksi mereka ke wilayah pabean dalam negeri karena tingginya bea masuk.

Padahal di tengah situasi ekonomi lesu saat ini, industri di Batam juga kesulitan memasarkan barangnya keluar negeri meskipun tarifnya 0 persen. Karena saat ini negara tujuan ekspor juga terimbas dari turunnya harga minyak dunia sehingga mengurangi impor dari Batam.

Sedangkan di saat yang sama, terjadi reorientasi pemasaran produk di FTZ Batam menjadi tidak hanya untuk memenui kebutuhan ekspor. Tetapi juga untuk kebutuhan dalam negeri karena tingginya peluang pasar di Indonesia.

Ayung menegaskan, bahwa usulan skema Inladn FTA tersebut harus dapat secepatnya diterapkan. “Jangan sampai membuat sebuah aturan tetapi dalam tahap pelaksanaan susah untuk diimplementasikan dan harus juga disosialisasikan,” jelasnya. (leo)

Update