Jumat, 29 Maret 2024

Anjungan Paspor Mandiri Karimun Pertama di Indonesia

Berita Terkait

Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie resmikan Anjungan Paspor Mandiri (APM) di Kantor Imigrasi Keas II Tanjungbalai Karimun, Selasa (11/7). F. Tri/Batam Pos.

batampos.co.id – Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie meresmikan penggunaan anjungan paspor mandiri (APM) di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Selasa (11/7). Peresmian APM juga dihadiri Bupati Karimun, Aunur Rafiq dan beberapa tamu undangan.

“Keberadaan APM ini yang pertama kalinya di Indonesia sebagai percontohan untuk mempermudah registrasi paspor, baik untuk memperpanjang maupun membuat baur,” ujar Ronny F Sompie.

Inovasi yang dilakukan kantor Imigrasi Karimun, menurt Ronny, sangat bagus sekali dalam meningkatkan pelayanan ke masyarakat dalam hal pembuatan paspor. Terutama masyarakat yang ada di hinterland, serta dapat mempersingkat waktu maupun biaya dalam pengurusannya.

“Intinya efisiensi waktu dan biaya bagi masyarakat yang ingin membuat paspor maupun memperpanjangnya, serta memberikan edukasi ke masyarakat tentang pemanfaatan teknologi internet. Selain itu juga dapat memberikan pembelajaran terhadap disiplin waktu, semuanya tergantung pemohon paspor,” kata Ronny.

Sementara Bupati Karimun, Aunur Rafiq berharap agar diberikan kemudahan dalam proses pembuatan paspor bagi warga yang lagi sakit. Selain itu, kedepannya agar dapat ditambah APM di setiap kecamatan di Karimun, agar bisa lebih cepat dalam melakukan registrasi paspor bagi masyarakat Karimun.

Sedangkan Kepala Imigrasi Kelas II Karimun, Mas Arie Yuliansa Dwi Putra mengatakan, pembuatan APM ini menelan biaya sebesar Rp 200 juta lebih untuk enam APM. Dimana empat APM berada di kantor Imigrasi Kelas II Karimun, satu APM di pos Imigrasi Tanjungbatu dan satu lagi di pos Imigrasi Moro.

Keunggulan APM sendiri, bisa memberikan pelayanan selama 24 jam bagi pemohon paspor dalam registrasi dan biodata. Sehingga pemohon paspor nantinya dapat menentukan waktu wawancara maupun foto sendiri ke kantor Imigrasi.

“Kalau secara manual, kita hanya melayani 60 pemohon per harinya. Dengan adanya APM, sekarang seharinya bisa melayani 121 pemohon paspor, tentunya dengan proses yang lebih cepat. Namun untuk pengambilan buku paspor, tetap seperti yang lama, menunggu lima hari kerja

”Kalau secara manual kita hanya melayani 60 pemohon per hari. Nah, sekarang bisa 121 pemohon dapat dilayani dengan proses cepat. Namun, untuk pengambilan buku parpor tetap seperti yang lama menunggu lima hari kerja,” paparnya.(tri)

Update