Kamis, 18 April 2024

Jaksa Hancurkan Ratusan Ponsel BB Pidana

Berita Terkait

batampos.co.id – Kejaksaan Negeri Batam memusnahkan ratusan unit telepon genggam, ribuan gram narkotika dan makanan serta obat-obatan yang disita dalam berbagai kasus pidana di kantor korps adhyaksanitu pagi tadi (12/7/2017).

Kepala Kejaksaan Negeri Batam Batam, Roch Adi Wibowo mengatakan ratusan unit ponsel dan narkotika itu merupakan barang bukti dari perkara yang sudah incrah (berkekuatan hukum tetap). Barang bukti tersebut harus segera dimusnahkan karena sudah menumpuk dan membahayakan.

“Jadi karena sudah menumpuk dan perkara sudah incrah, makanya kita musnahkan. Kalau disimpan lama-lama akan membahayakan kami juga,” ujar pria yang akrab disapa Bowo ini.

Dilanjutkan Bowo, kegiatan pemusnahan juga bersempena dengan peringatan Hari Bakti Adhyaksa yang ke-57 tahun. Dimana hari puncak ulang tahun kejaksaan akan dilaksanakan 22 Juli mendatang dengan upacara di Kantor Kejaksaan.

“Ini juga rangkaian peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke 57,” terang Bowo.

Barang bukti yang dimusnakan berupa makanan dan obat-obatan tanpa ijin edar sebanyak 1.674 kemasan, happy five sebanyak 8 butir dari 2 perkara, ganja sebanyak 1.193,5 gram dari 31 perkara, 248,5 butir dari 14 perkara, sabu sebanyak 3.349,087 gram dari 328 perkara dan ponsel 205 unit dari 205 perkara. (she)

Update