Kamis, 28 Maret 2024

Lima Kapal Asing Diamankan Karena Tangkap Ikan Secara Ilegal di Natuna

Berita Terkait

batampos.co.id – Polda Kepri kembali mengamankan lima kapal asing, saat melakukan pencurian ikan di perairan Natuna, Minggu (8/7/2017) lalu. Lima kapal tersebut semuanya berbendera negara Vietnam. Saat ini baik nakhoda dan anak buah kapal (ABK) sedang menjalani pemeriksaan Mapolda Kepri.

“Kami amankan, karena mereka tidak memiliki dokumen lengkap,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol, Erlangga, siang tadi (12/7/2017).

Lima kapal yang saat ini sedang dalam perjalanan dibawa ke Pelabuhan Batuampar tersebut yakni Kapal BV 4851 TS GT 80, dengan nama nakhoda Le Van Houng dan 7 ABK. Dalam kapal tersebut terdapat ikan berbagai jenis sebanyak 200 kg.

Lalu kapal BV 4850 TS dengan nakhoda Nguyen Van dan 2 ABK. Kapal
BV 5209 TS dengan nakhoda Vo Van Luan dan 8 ABK, di dalam kapal terdapat 300 kg ikan berbagai jenis.

Kemudian Kapal BV 5560 TS dengan nahkhoda Nguyen Xuan dan 6 ABK, selain itu diamankan juga ikan berbagai jenis seberat 5 ton.

“BV 5561 TS nahkodanya Tran Van Nu, ada 2 orang ABK. Namun belum ada muatan,” tutur Erlangga .

Kelima kapal asing ini, kata Erlangga melanggar Pasal 27 ayat 2 jo pasal 93 ayat 2 UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI nomor 32 tahun 2004 tentang perikanan.Ā  (ska)

Update