Kamis, 18 April 2024

Warga Batam, Telat Bayar PBB Denda 2 Persen per Bulan, Loh…

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Wajib pajak yang telat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan dikenakan denda sebesar dua persen setiap bulannya.

Jika ada penunggakan atau kekurangan pembayaran pajak sejak tanggal jatuh tempo. PBB yang tidak dibayar, maka dikenakan denda administrasi.

Aturan mengenai denda tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan.

“Denda ketika jatuh tempo itu dua persen per bulan dan maksimal 24 bulan,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Batam, Raja Azmansyah, Selasa (11/7).

Pembayaran PBB sendiri, kata Raja sudah dimulai sejak Januari lalu dan jatuh tempo 31 Agustus. Denda akan diberikan minimal satu bulan setelah tanggal batas akhir pembayaran.

PBB Batam sendiri, tahun 2017 ditargetkan Rp 131,5 miliar. Dengan rincian PBB perdesaan dan perkotaan Rp 106,5 miliar dan piutang PBB perdesaan dan perkotaan sebesar Rp 25 miliar.

Hingga per 11 Juli 2017, realisasi penerimaan PBB perdesaan dan perkotaan Batam baru mencapai angka Rp 31 miliar.

“Kita mengharapkan masyarakat untuk segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo. Terutama untuk mendukung kelancaran pembangunan Kota batam,” ucapnya.

Ia pun yakin kebijakan penataan dan peningkatan infrastruktur yg dilakukan Walikota Batam akan memberikan dampak yang signifikan dalam pertumbuhan pendapatan sektor pariwisata. (rng)

Update