Selasa, 19 Maret 2024

BP Batam Siapkan Tarif Baru Pengganti Tanaman Warga Sijantung

Berita Terkait

Dam Sei Gong

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam sedang merevisi besaran tarif santunan yang akan digunakan untuk memberikan ganti rugi tanaman penduduk di wilayah sekitar Waduk Sei Gong.

“BP Batam saat ini sedang merevisi besaran tarif santunan tersebut, mengingat tarif tersebut masih mengacu pada tarif 2006,” ujar Deputi IV BP Batam, Robert Purba Sianipar, Rabu (12/7).

Robert mengatakan tarif baru ini nanti dihitung berdasarkan jumlah tanaman yang dimiliki masyarakat.

“Namun yang bisa diganti rugi hanyalah tanaman yang berada di atas Area Peruntukan Lain (APL) yang berada di luar kawasan hutan lindung,” kata Robert.

Masyarakat yang tinggal di sekitar Waduk Sei Gong sejak lama berarti juga telah menempati areal hutan lindung seluas 350 hektar.

“Yang di hutan lindung tak bisa diganti rugi karena merugikan uang negara,” jelasnya.

Pihaknya juga sudah meminta legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kepri yang menyatakan tidak ada ganti rugi bagi masyarakat yang menempati hutan lindung. Pemberian ganti rugi hanya ada untuk yang bermukim di APL.

“Hal ini sudah sesuai dengan keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 6 Tahun 2015 dan rencana tata ruang FTZ BBK pada Perpres Nomor 87 Tahun 2011,” ungkapnya.

“Kami sudah sosialisasikan ini kepada warga Sijantung pada Mei kemarin. Ini sudah sesuai dengan perkataan Pak Presiden yang menyatakan bahwa ganti rugi hanya untuk tanaman saja bukan aset atau bangunan,” tuturnya.

Menurut Robert, pembangunan Waduk Sei Gong harus terus berjaan karena perannya sangat krusial untuk masyarakat Batam.

“Waduk Sei Gong diperlukan untuk tambah pasokan air baku sampai tahun 2022 supaya menjaga Batam atasi krisis air bersih nanti,” pungkasnya. (leo)

Update