Selasa, 19 Maret 2024

Ditolong, Firman Malah Curi Uang Rendra

Berita Terkait

Kapolsek Dabo Singkep Hasbi Lubis. F. Wijaya Satria/Batam Pos

batampos.co.id – Seperti pepatah lama, air susu dibalas air tuba mungkin itulah yang dialami Rendra, 37, warga RT 06, RW 011, Jalan Gunung Muncung, Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep terhadap Firman Hidayat, 21, yang selama ini ditolongnya namun tega mencuri uang Rendra sebanyak Rp 11.350.000.

Sebelumnya, Rendra telah menganggap Firman sebagai anaknya sendiri. Bahkan Rendra juga memberikan uang kepada Firman yang hendak mendaftar sekolah lebih lanjut yakni di Universitas Terbuka (UT) namun uang pendaftaran itu habis digunakan Firman untuk berfoya-foya.

Rendra melaporkan Firman setelah tiga kali melakukan pencurian di rumah Rendra. Awal terbukanya aksi Firman ketika uang di lemari pakaian di kamar Rendra sebesar Rp 2 juta hilang. Mereka mencurigai Firman yang mengambil uang tersebut, karena hanya Firman yang bebas keluar masuk rumah Rendra.

“Rendra menanyai Firman terkait kejadian tersebut. Dan Firman akhirnya mengaku telah mengambil uang tersebut,” ujar Kapolsek Dabo Singkep Iptu Hasbi Lubis melalui kanitnya Brigadir Polisi Budi Kurniawan di ruang kerjanya, Rabu (12/7) pagi.

Rendra semakin terhenyak setelah pengakuan Firman yang telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di rumah Rendra. Firman melakukan pencurian pertaman kali pada Februari 2017, Firman mengambil uang sebesar Rp 3,5 juta. Tidak ketahuan, Firman melanjutkan aksinya pada bulan yang sama dengan mencuri uang sebesar Rp 5,850.000 juta. Aksi terakhir pada bulan ini sebesar Rp 2 juta.

Dari keseluruhan aksi Firman itu, Rendra mengalami kerugian sebesar Rp 11.350.000. Dan keseluruhan uang hasil pencurian yang dilakukan Firman habis digunakan untuk berfoya-foya, sama dengan uang pendaftaran UT yang diberikan Rendra kepada Firman.

“Dia (Firman, red) mengaku mengahabiskan seluruh uang hasil curiaanya untuk berfoya-foya,” ujar Budi.

Karena aksi Firman selama ini Rendra tidak sanggup lagi dan melaporkannya ke Polsek Dabo Singkep. Firman mendapat ganjaran melanggar KUHP tindak pidana pasal 362 tentang pencurian. (wsa)

Update